ERA.id - Komisi III DPR RI menolak melegalisasi ganja apabila penggunannya hanya untuk kesenangan, bukan untuk pengobatan. Adapun Komisi hukum merupakan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk membahas revisi Undang-Undang Narkotika.
"Kami di Komisi III secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan (cannabis for leisure), sebagaimana yang ada di sejumlah negara," kata Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani saat dihubungi wartawan, Senin (27/6/2022).
Namun, jika ganja digunakan untuk keperluan medis, Arsul mengatakan komisinya masih membuka peluang untuk dibahas. Namun, perlu dilakukan kajian yang mendalam sebelum dilegasisasi.
Apalagi, Komisi III DPR RI sudah pernah menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu agar ganja dilegalkan untuk keperluan medis.
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Arsul.
"Dan tentu tidak bisa terburu-buru untuk menerima atau menolak begitu saja terkait kemungkinan legalisasi ganja untuk pengobatan," imbuhnya.
Isu legalisasi ganja medis kembali menjadi buah bibir setelah seorang ibu bernama Santi membentangkan poster bertuliskan 'tolong, anakku butuh ganja medis' saat car free day (CFD) di Jakarta, minggu (26/6).
Saat menggelar aksi tersebut, dia membawa anaknya bernama pika yang menderita cerebral palsy.
Aksi Sinta kemudian viral setelah diunggah oleh penyanyi Andien Aisyah melalui akun Twitter pribadinya, @andienaisyah.