Diundang Sosialisasi Antikorupsi di Gedung KPK, Sekjen PDIP: Partai Tak Lakukan Pembelaan yang Salahgunakan Wewenang

| 28 Jun 2022 06:30
Diundang Sosialisasi Antikorupsi di Gedung KPK, Sekjen PDIP: Partai Tak Lakukan Pembelaan yang Salahgunakan Wewenang
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua KPK Firli Bahuri (Dok PDIP)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi dan pembekalan antikorupsi kepada partai politik lewat Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022.

Kali ini, KPK mengundang pengurus PDIP dari tingkat pusat hingga daerah ke Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan kadernya, termasuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah telah berkomitmen tidak melakukan tindakan koruptif.

Dia bahkan memamerkan mereka telah menandatangani surat pernyataan antikorupsi saat rapat koordinasi kepala dan wakil kepala daerah beberapa waktu lalu.

"Kami ditugaskan oleh Ibu Mega untuk betul-betul seluruh kader PDIP memiliki komitmen yang kuat melalui program pencegahan korupsi dari KPK. Politik cerdas berintegritas dan terpadu. Ini adalah komitmen kami yang ditandatangani para kepala daerah yang akan diikuti seluruh anggota legislatif dan struktural partai kami," kata Hasto.

Megawati, kata Hasto, mengingatkan kadernya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.

Presiden RI kelima itu juga berpesan kepada kepala dan wakil kepala daerah untuk menjadi pemimpin, bukan pejabat sehingga harus bertanggung jawab, tidak korupsi, dan melayani masyarakat.

Hasto kemudian membacakan beberapa poin surat pernyataan tersebut, yaitu kepala daerah dan wakil kepala daerah harus berperan pro-aktif untuk mencegah dan/atau memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Selanjutnya, mereka tidak boleh membuat janji dan/atau menerima janji apapun secara Iangsung atau tidak Iangsung dari pihak manapun sehubungan dengan kewenangan dan/atau jabatan yang dimiliki.

Kemudian pada poin selanjutnya, para kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun surat pernyataan itu diteken 215 kepala dan wakil kepala daerah.

"Partai tak melakukan pembelaan terhadap mereka yang menyalahgunakan wewenang," tegas Hasto.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan kegiatan yang dilakukan bersama KPK ini juga diikuti daring oleh para kader. Hal ini sesuai dengan perintah ketua umum.

"Ibu Megawati langsung menginstruksikan agar pendidikan ini diikuti secara daring oleh para kader PDIP dari seluruh daerah," pungkasnya.

Rekomendasi