ERA.id - Pemerintah kembali menegaskan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru masih dalam proses revisi lantaran adanya salah ketik. Karena itu, draf terbaru belum dibuka untuk publik.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menekankan, dirinya tak mau ambil risiko jika draf masih dalam revisi justru sudah dilempar ke publik. Sebab, hal itu berisiko menimbulkan keributan lainnya.
"Gimana (draf RKUHP terbaru mau dibuka), wong belum selesai (direvisi). Nanti kalau kita lempar, ternyata masih koreksi, ribut lagi," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Meski begitu, Eddy menjanjikan draf RKUHP terbaru pasti akan dibuka kepada publik. Namun setelah dibawa ke DPR RI.
"Oh iya. Setelah kita ke DPR kan pasti dibuka," kata Eddy.
Lebih lanjut, Eddy memaparkan ada lima poin yang menyebabkan draf RKUHP belum selesai direvisi. Pertama, karena adanya beberapa pasal yang diperbaiki sesuai masukan dari masyarakat.
Kedua, adanya dua pasal yang dihapus. Sehingga mengubah nomer-nomer pasal dari draf RKUHP versi tahun 2019.
"Kalau dua pasal dihapus itu kan berarti kan nomor-nomor pasal jelas berubah, sehingga kita rujukan pasal ini harus hati-hati. Misalnya ketika kita melihat sebagaimana dimaksud dalam pasal sekian, nah ternyata kan berubah," kata Eddy.
Ketiga, masih banyak salah ketik. Keempat, harus mensinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan.
"Terakhir adalah tentang persoalan sanksi pidana. Jadi sanksi pidana ini kita harus mensinkronkan supaya tidak ada disparitas," kata Eddy.
Dia berharap, revisi draf RKUHP terbaru bisa segera rampung dalam waktu dekat. Namun, dia memastikan RKUHP belum akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
"Kita masih membahas, ya mudah-mudahan dalam minggu ini, mudah-mudahan selesain," kata Eddy.