LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Robot Trading Net 89 ke Bareskrim Polri

| 18 Jul 2022 08:20
LQ Indonesia Lawfirm Laporkan Robot Trading Net 89 ke Bareskrim Polri
LQ Indonesia Lawfirm

ERA.id - LQ Indonesia Lawfirm kembali memolisikan investasi robot trading ke Bareskrim Polri, kali ini Net 89.

Dalam keterangan Persnya, Advokat dan kuasa hukum para korban La Ode Surya Alirman, SH dari LQ Indonesia Law Firm yang datang bersama tim dan salah satu saksi korban mengapresiasi sikap SPKT Bareskrim Polri yang mengakomodir laporan polisi.

La Ode mengatakan bahwa masih ada berkas yang diminta polisi tetapi secara keseluruhan bukti transaksi robot trading Net 89 sudah diserahkan dengan jumlah korban lebih dari 200 orang dan kerugian kurang lebih Rp 25 Miliar.

Menurut dia, Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk memberikan data-data yang lengkap dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

Laporan yang teregister di SPKT Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tgl 15 Juli 2022, jelas La Ode, akan segera dipercepat mengingat perkara Net 89 sudah cukup lama terjadi.

"Klien kami sudah terlalu banyak di kasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama  yang diduga terlibat aktif dalam  pengelolaan Net89 terutama yang  selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam  laporan." ujar La Ode.

La Ode Surya menyayangkan sikap Pemerintah yang tidak pernah memberikan atensi khusus terhadap kasus-kasus investasi bodong seperti robot trading di Indonesia.

"Pemerintah kita bersikap masa bodoh, korban robot trading banyak tapi justru dicuekin Pemerintah giliran pungli pelabuhan Tanjung Priok, Jokowi langsung telepon Kapolri dalam waktu 24 Jam, 24 Pelaku diamankan", ini kan aneh kerugian ratusan miliaran rupiah korbannya ribuan kok malah dicuekin, ada apa dengan Pemerintah kita" ujar La Ode.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Krisna Agung Pratama SH, dari LQ Indonesia Lawfirm mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia yang menjadi  korban robot trading untuk segera melapor dan menghubungi Hotline LQ Indonesia Law Firm  0817-489-0999 (LQ Tangerang) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk berkonsultasi mengingat banyak yang menjadi korban tapi hanya bersikap diam dan tidak mau bersuara.

"kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari Kejahatan Investasi bodong" untuk itu masyarakat harus waspada" pungkas Krisna.

"Selama ini banyak pihak beranggapan, robot trading ATG dan Net 89 kebal hukum, namun sekarang LQ Indonesia Lawfirm buktikan bahwa keduanya sudah di proses hukum untuk menegakkan keadilan agar mereka bertanggung jawab atas kerugian para nasabah." Ujar salah satu korban Net 89 dengan antusias.

Rekomendasi