Mengenal Tugas dan Wewenang Jaksa Agung di Indonesia

| 05 Oct 2022 18:10
Mengenal Tugas dan Wewenang Jaksa Agung di Indonesia
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Twitter @KejaksaanRI)

ERA.id - Kejaksaan Agung (yang selanjutnya disingkat dengan Kejakgung atau Kejagung) adalah lembaga kejaksaan yang memiliki kedudukan di ibu kota negara Indonesia (Jakarta) dan daerah hukumnya yang meliputi wilayah kekuasaan negara Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/ANTARA

Kejaksaan Agung sendiri dilengkapi dengan unsur pimpinan Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung yang menjadi sebuah kesatuan. Jaksa Agung (Jakgung) adalah pejabat negara, pimpinan serta penanggung jawab tertinggi dari kejaksaan yang memimpin. Jaksa Agung mengendalikan pelaksanaan tugas dan juga wewenang Kejaksaan Indonesia. Kedudukan Jaksa Agung hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Sementara itu, unsur pembantu pimpinan Kejaksaan Agung yaitu Jaksa Agung Muda dan Wakil Jaksa Agung Muda, dan juga Badan Pendidikan dan Pelatihan. Ada 6 Jaksa Agung Muda dan 1 Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, antara lain:

·         Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan

·         Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen,

·         Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

·         Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

·         Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

·         Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan

·         Badan Pendidikan dan Pelatihan

Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnyayang meliputi wilayah provinsi dan kejaksaan negeri (yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/kota) adalah kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan, di mana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak bisa dipisahkan.

Tugas dan Wewenang Jaksa Agung

Merujuk Pasal 30 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bawah ini merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan.

Tugas dan kewenangan jaksa agung di bidang pidana

·         menjalankan penuntutan;

·         melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap;

·         menerapkan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, serta keputusan lepas bersyarat;

·         melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang;

·         melengkapi berkas perkara tertentu dan setelah itu baru bisa menjalankan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang pelaksanaannya  akan dikoordinasikan dengan penyidik.

Tugas dan kewenangan jaksa agung di bidang perdata dan tata usaha negara

Kejaksaan yang memiliki kekuasaan khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara maupun pemerintah.

Sedangkan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut andil dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut:

·         pengamanan kebijakan penegakan hukum;

·         peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

·         pengawasan peredaran barang cetakan;

·         pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

·         penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

·         pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

Demikianlah penjelasan mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan Agung, salah satu lembaga tinggi yang ada di Indonesia. Semoga pembahasan ini memberikan manfaat untuk Anda.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi