Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan KDRT, Ini Aturan dan Prosedur Pencabutan Laporan Polisi

| 14 Oct 2022 16:44
Lesti Kejora Ingin Cabut Laporan KDRT, Ini Aturan dan Prosedur Pencabutan Laporan Polisi
Ilustrasi prosedur pencabutan laporan polisi (unsplash)

ERA.id - Lesti Kejora kembali menghebohkan jagat maya karena ingin mencabut laporannya terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh sang suami, Rizky Billar. Namun, terdapat prosedur pencabutan laporan polisi yang perlu dilalui.

Lesti Kejora dan Rizky Billar (Instagram @rizkybillar)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, menjelaskan bahwa keputusan penyanyi tersebut tidak bisa langsung membuat Rizky Billar dibebaskan. Proses hukum telah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," jelas Endra Zulpan di Jakarta, Kamis malam.

Dia menerangkan, saat pembuatan laporan polisi, ada prosedur yang telah dijalankan. Jika kemudian akan dilakukan pencabutan laporan polisi, tentu ada aturan dan prosedur yang harus dijalani.

Penyidik telah melewati beberapa tahapan terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh Lesti. Tersangka juga telah ditetapkan. Edra menyebut, hal tersebut harus dihormati.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," tegasnya.

Prosedur Pencabutan Laporan Polisi

Terkait niat Lesti untuk mencabut laporan polisi terkait kasus KDRT, hukum memberikan jalan untuk melakukan hal tersebut. Aturan pencabutan laporan polisi termuat dalam Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi, “Orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.”

Dikutip Era dari TBNews, pasal tersebut hanya berlaku pada kejahatan–kejahatan yang jenis deliknya adalah delik aduan. Jika pengaduan dicabut, proses hukum yang berjalan akan terhenti. Jika tidak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP, pencabutan pengaduan tak bisa menghentikan perkara pidana.

Meski demikian, Mahkamah Agung (MA) mengizinkan pencabutan pengaduan yang tidak memenuhi syarat Pasal 75 KUHP melalui putusan No. 1600 K/Pid/2009. Putusan tersebut menjelaskan, MA memiliki argumen bahwa salah satu tujuan hukum pidana adalah memulihkan keseimbangan yang terjadi karena adanya tindak pidana.

Kalaupun pencabutan laporan telah lebih dari tiga bulan (syarat Pasal 75 KUHP), MA menilai pencabutan perkara dapat memulihkan ketidakseimbangan yang terganggu. MA mengungkapkan bahwa perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak terlapor memiliki nilai yang tinggi yang harus diakui. Jika perkara tersebut dihentikan, manfaat yang dihasilkan lebih besar daripada dilanjutkan.

Kapan Proses Pencabutan Laporan Dilakukan?

Proses pelaksanaan pencabutan pengaduan bisa dilakukan pada tahap penyidikan, pemeriksaan berkas perkara (pra-penuntutan), dan pemeriksaan di muka persidangan.

Dilansir Justika, prosedur yang perlu dilakukan untuk mencabut laporan polisi adalah mengutarakan secara langsung kepada penegak hukum agar laporan yang telah diajukan oleh pelapor dicabut. Ketika pelapor tidak ingin melanjutkan tuntutannya, hak tersebut mesti dihargai sepenuhnya.

Akibat hukum setelah pengaduan dicabut adalah penuntutan yang dilakukan oleh pelapor menjadi batal. Pencabutan pengaduan pada delik aduan adalah syarat mutlak agar penuntutan tidak dilakukan.

Terkait biaya pecabutan suatu pengaduan, tidak ada aturan yang menyatakan bahwa pencabutan pengaduan memerlukan biaya. Dilansir TBNews, normalnya, pengadu bisa mengirimkan surat permohonan pencabutan perkara disertai kesepakatan perdamaian antara para pihak, jika semua syarat terpenuhi.

Itulah aturan dan prosedur pencabutan laporan polisi. Perlu digarisbawahi, pencabutan laporan polisi telah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Pasal 75 KUHP.

Rekomendasi