ERA.id - Sidang perdana Ferdy Sambo Cs digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (17/10). Agenda dari sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam tindakan pembunuhan berencana ini, sebanyak lima orang di tetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dikenakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.
Persidangan perdana Ferdy Sambodipimpin oleh Wahyu Iman, Wakil Ketua PN Jaksel. Sementara itu, hakim anggotanya yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujobo. Ferdy Sambo sebagai dalang atau otak pembunuhan keji ini menghadap persidangan dalam kondisi sehat.
Majelis Hakim mulai membuka persidangan dengan menanyakan kesehatan terdakwa. Lalu dilanjutkan dengan memeriksa data identitas Ferdy Sambo, mulai dari masa penahanan hingga dokumen kuasa hukumnya.
Proses Persidangan Pidana
Sidang pidana digelar setelah melalui berbagai proses peradilan pidana, setelah pemeriksaan hingga penyidikan. Tahapan persidangan dalam perkara pidana bertujuan untuk membuktikan benar atau salahnya seseorang di hadapan hukum.
Tahapan teknis persidangan termuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut tahapan persidangan pidana untuk perkara pidana di Pengadilan Negeri.
Pra Peradilan
Proses Pra Peradilan yakni setelah Jaksa Penutut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) tingkat pertama atau PN yang berada di wilayah hukum tempat terjadinya perkara.
PN tingkat pertama berhak mengadili dan memutuskan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun sebelum itu, pihak tersangka (keluarga atau kuasa hukum) diperbolehkan mengajukan pra peradilan kepada ketuan PN untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan yang dilakukan.
Dalam pengajuan pra peradilan, pihak tersangka harus menyertakan alasan yang jelas dan kuat. Jika tersangka tidak terbukti bersalah, maka dirinya berhak mendapat ganti rug dan rehabilitasi. Namun, apabila terbukti bersalah, maka akan resmi menjadi terdakwa di proses persidangan.
Persidangan
Persidangan dilakukan setelah perkara telah masuk ke ranah pengadilan. Ketua pengadilan kemudian menunjuk hakim yang bertugas memimpin persidangan. Hakim tersebut berhak menentukan hari pelaksanaan persidangan.
Pada hari persidangan, Hakim Ketua memanggil terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan perkara. Dalam sidang pertama, ketika semua anggota telah hadir (terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, saksi, penasihat hukum), hakim ketua memulai proses persidangan didampingi dua hakim anggota dan panitera.
Tahapan Persidangan Pidana
Berikut tahapan Persidangan pada acara pemeriksaan biasa oleh PN:
1. Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum (kecuali perkara tertentu dinyatakan tertutup untuk umum);
2. Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadapkan terdakwa ke depan persidangan dalam keadaan bebas;
3. Terdakwa diperiksa identitasnya dan ditanya oleh Majelis Hakim apakah sudah menerima salinan surat dakwaan;
4. Terdakwa ditanya pula oleh Majelis Hakim apakah dalam keadaan sehat dan siap untuk diperiksa di depan persidangan (apabila menyatakan bersedia dan siap, maka sidang dilanjutkan);
5. Terdakwa kemudian ditanyakan apakah akan didampingi oleh Penasihat Hukum (apabila didampingi apakah akan membawa sendiri, apabila tidak membawa/menunjuk sendiri , maka akan ditunjuk Penasehat Hukum oleh Majleis Hakim dalam hal terdakwa diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih (pasal 56 KUHAP ayat (1));
6. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk membacakan surat dakwaan;
7. Setelah pembacaan surat dakwaan, terdakwa ditanya apakah telah mengerti dan akan mengajukan eksepsi.
8. Dalam terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya mengajukan eksepsi, maka diberi kesempatan untuk penyusunan eksepsi/keberatan dan kemudian Majelis Hakim menunda persidangan.
9. Setelah pembacaan eksepsi terdakwa, dilanjutkan dengan tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi;
10. Selanjutnya Majelis Hakim membacakan putusan sela;
11. Apabila eksepsi ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan acara pemeriksaan pokok perkara (pembuktian)
12. Pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum (dimulai dari saksi korban);
13. Dilanjutkan saksi lainnya;
14. Apabila ada saksi yang meringankan diperiksa pula, saksi ahli Witness/expert
15. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa;
16.Setelah acara pembuktian dinyatakan selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pembacaan Tuntutan (requisitoir) oleh Penuntut Umum;
17. Kemudian dilanjutkan dengan Pembelaan (pledoi) oleh terdakwa atau melalui Penasehat Hukumnya; upaya pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU. Nota pembelaan juga menunjukkan alat-alat bukti yang berguna meringankan terdakwa.
18. Replik dari Penuntut Umum; jawaban atau tanggapan JPU terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
19. Duplik: jawaban keuda dari pihak terdakwa atas jawaban JPU kepada replik.
20. Putusan oleh Majelis Hakim. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa berdasar proses pembuktian dan jawab-menjawab selesai. Pemidanaan berdasarkan KUHP maupun UU di luar KUHP.
Terdakwa berhak melakukan upaya hukum pengajuan banding di pengadilan tingkat dua jika keberatan dengan putusan hakim. Jika dalam pengadilan tersebut terdakwa tetap mengalami kekalahan, maka bisa dilanjutkan dengan upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Demikianlah tahapan-tahapan persidangan pidana di Pengadilan negeri. Lamanya proses persidangan berbeda-beda, antara 1 hingga 3 bulan, dan selambat-lambatnya 5 bulan.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…