ERA.id - Saat ini, cara blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kendaraan motor ataupun mobil semakin mudah dilakukan. Anda bahkan dapat melakukannya sendiri tanpa harus datang ke Samsat.
Tentunya cara ini sangat membantu Anda yang tidak memiliki waktu karena kesibukan untuk datang langsung ke kantor Samsat. Langkah memblokir STNK kendaraan juga penting untuk dilakukan, jika Anda baru saja menjual kendaraan atau kehilangan kendaraan agar Anda tidak terkena pajak progresif.
Lalu, apa saja langkah-langkah atau cara blokir STNK kendaraan baik motor ataupun mobil secara online? Simak pembahasannya di bawah ini.
Apa saja syarat blokir STNK motor dan mobil?
Untuk memblokir kendaraan, Anda harus memahami dulu apa saja syarat untuk mem-blokir kendaraan yang harus dilengkapi. Adapun persyaratan blokir STNK motor dan mobil antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Jika diwakilkan oleh orang lain, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP yang akan diwakilkan
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di website Samsat masing-masing daerah.
Hal yang harus diingat adalah, cara blokir kendaraan yang sudah dijual ataupun hilang secara online belum diberlakukan untuk semua daerah.
Salah satu daerah yang sudah menyediakan layanan blokir kendaraan online yaitu DKI Jakarta. Pastikan Samsat di provinsi Anda sudah menyediakan layanan blokir STNK kendaraan secara online. Namun, jika belum Anda harus mendatangi Samsat untuk menerima surat pernyataan.
Cara blokir STNK kendaraan di kantor Samsat
Langkah pertama untuk blokir STNK kendaraan yang pertama yaitu dengan datang ke kantor Samsat. Tentunya, Anda hanya bisa datang ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Di bawah ini adalah cara blokir STNK kendaraan di Samsat:
- Sediakan persyaratan blokir kendaraan di Samsat yang sudah dijelaskan di atas.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk pergi ke bagian blokir progresif
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk melengkapi formulir pemblokiran dengan tanda tangan materai 10 ribu rupiah.
- Jika sudah selesai, serahkan seluruh dokumen dan formulir pendaftaran kepada petugas Samsat dan tunggu sebentar hingga petugas memanggil nama Anda.
- Ketika dipanggil, Anda akan menerima fotokopi formulir yang sudah dilengkapi cap resmi sebagai bukti permohonan blokir kendaraan.
- Sebagai rujukan, Anda dapat melihat contoh formulir permohonan blokir kendaraan dan surat kuasa blokir STNK di situs https://www.klikstnk.com/pdf/Formulir-Blokir-badan.pdf.
Cara blokir STNK di Samsat Keliling
Jika lokasi kantor Samsat Anda terlalu jauh dengan rumah, Anda bisa memanfaatkan program Samsat Keliling.
Selain untuk membayar pajak tahunan mobil atau motor, Samsat keliling juga menyediakan layanan blokir STNK kendaraan juga. Anda tinggal mencari tahu jadwal Samsat keliling yang ada di kota Anda.
Adapun langkah-langkah cara blokir stnk mobil yang sudah dijual sebetulnya sama ketika Anda mendatangi kantor Samsat.
Cara blokir STNK mobil dan motor secara online
Jika sebelumnya pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan secara offline, atau dengan cara datang langsung ke kantor Samsat, saat ini Anda sudah bisa melakukannya secara online.
Jadi, Anda tidak perlu datang ke kantor Samsat. Namun, seperti yang dijelaskan sebelumnya, tidak semua daerah menyediakan layanan ini. Salah satu daerah yang sudah menerapkannya yaitu DKI Jakarta. Berikut caranya:
- Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
- Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
- Pilihlah menu PKB
- Klik menu Pelayanan
- Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
- Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik Kirim.
Demikianlah penjelasan tentang cara blokir STNK kendaraan secara online. Semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…