ERA.id - Sebagian orang masih merasa bingung dengan bentuk pelecehan seksual. Tak heran, sebab hal tersebut terkadang dinilai tak memiliki nilai ukuran pasti. Sebenarnya, apa saja tindakan yang bisa disebut sebagai pelecehan seksual?
Komnas Perempuan memberikan penjelasan bahwa pelecehan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual. Dikutip Era dari Gramedia, pelecehan seksual merupakan tindakan bernuansa seksual, baik dengan kontak fisik maupun non-fisik. Tindakan tersebut bisa membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan martabatnya, dan bisa menyebabkan gangguan kesehatan fisik, bahkan mental.
Mengenal Bentuk Pelecehan Seksual
Berdasarkan Naskah Akademik RUU PKS Komnas Perempuan, pelecehan seksual merupakan tindakan seksual, baik melalui sentuhan fisik maupun nonfisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Beberapa hal sederhana bisa disebut sebagai pelecehan seksual. Beberapa hal tersebut adalah siulan, tatapan mata atau permainan mata, ucapan bernada seksual, menunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan, dan gerakan atau isyarat seksual yang menyebabkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan sehingga menimbulkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Perlu diketahui bahwa pelecehan seksual dan kekerasan seksual memiliki makna yang berbeda. Pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk dari kekerasan seksual.
Bentuk Kekerasan Sekual
Dilansir hukumonline.com, Komnas Peremuan menjelaskan bahwa terdapat 14 bentuk kekerasan seksual. Berikut adalah rinciannya.
· Perkosaan
Perkosaan adalah pemaksaan hubungan seksual (sanggama) yang praktiknya bisa dilakukan dalam berbagai cara, tidak terbatas pada hubungan antara penis dengan vagina. Hubungan alat kelamin dengan anus atau mulut korban secara paksa juga bisa disebut sebagai perkosaan.
· Intimidasi seksual
Ini merupakan tindakan yang menyerang seksualitas seseorang (korban) yang menimbulkan rasa takut atau penderitaan psikis bagi korban. Intimidasi seksual bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung.
· Eksploitasi seksual
Ini merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan dengan tujuan kepuasan seksual atau untuk mendapatkan keuntungan dalam bentuk yang lain.
· Perdagangan perempuan dengan tujuan seksual
Hal ini terkait tindakan perekrutan, pengangkuran, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman dan tipu daya kepada seseorang (korban), baik langsung maupun melalui orang yang menguasainya dengan tujuan prostitusi dan tujuan lain.
· Prostitusi paksa
Ini merupakan kondisi ketika perempuan mengalami tipu daya, ancaman, atau kekerasan untuk menjadi seorang pekerja seksual. Perempuan tersebut merasa tidak berdaya untuk melepaskan diri dari jeratan prostitusi.
· Perbudakan seksual
Ini merupakan kondisi saat pelaku merasa menjadi pemilik tubuh korban. Oleh sebab itu, pelaku merasa punya hak untuk melakukan apa pun terhadap korban, termasuk mendapatkan kepuasan seksual dengan berbagai kekerasan.
· Perkawinan paksa
Dalam pernikahan atau perkawinan yang dilakukan dengan pemaksaan, hubungan seksual yang terjadi juga dilandasi dengan pemaksaan yang tidak diinginkan oleh korban.
· Pemaksaan kehamilan
Ini merupakan kondisi saat perempuan dipaksa hamil atau melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki, baik dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.
· Aborsi paksa
Pengguguran kandungan atau kehamilan akibat ancaman, tekanan, atau paksaan dari orang lain termasuk dalam kekerasan seksual.
· Kontrasepsi paksa
Ketika pemasangan alat kontrasepsi dilakukan dengan paksaan, tanpa persetujuan utuh dari korban, hal tersebut termasuk dalam kekerasan seksual.
· Penyiksaan seksual
Tindakan tertentu menyerang organ dan seksualitas perempuan dengan sengaja yang menyebabkan rasa sakit atau penderitaan bagi pihak korban, baik jasmani maupun rohani, merupakan bentuk tindakan kekerasan seksual.
· Hukuman tidak manusiawi
Kekerasan seksual juga bisa berupa hukuman yang menimbulkan penderitaan, ketakutan, kesakitan, atau rasa malu yang luar biasa. Termasuk hal tersebut adalah hukuman yang mempermalukan atau merendahkan martabat manusia dengan tuduhan melanggar norma kesusilaan.
· Praktik tradisi dengan nuansa seksual
Kebiasaan atau tradisi yang ada di masyarakat bernuansa seksual dan bisa menimbulkan cedera, baik fisik maupun psikologis, bisa disebut sebagai kekerasan seksual.
· Kontrol seksual
Bentuk kekerasan seksual ke-14 menurut Komnas Perempuan adalah tindak kekerasan serta ancaman kekerasan, baik langsung maupun tidak, yang dilakukan untuk mengancam atau memaksa perempuan menginternalisasi simbol yang tidak dia setujui.