Biaya Nikah di KUA dan Syarat yang Harus Dipenuhi Kedua Calon Pengantin

| 23 Dec 2022 17:10
Biaya Nikah di KUA dan Syarat yang Harus Dipenuhi Kedua Calon Pengantin
Ilustrasi pengantin (freepik)

ERA.id - Pernikahan adalah hal yang butuh persiapan matang. Anda yang tidak akan melakukan resepsi pun tetap harus bersiap-siap sebab ada banyak dokumen yang harus disiapkan. Perlu Anda ketahui, biaya nikah di KUA (Kantor Urusan Agama) adalah gratis.

Syarat terkait hal tersebut adalah melakukan prosesi akad pernikahan di kantor KUA pada jam kerja operasinal hari Senin hingga Jumat. Jika prosesi akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, biaya nikah yang ditetapkan oleh negara adalah Rp600.000. Uang tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama (Kemenag)

 Ilustrasi akad nikah (unsplash)

Selain biaya, hal penting yang harus dipahami sebelum menikah adalah syarat-syaratnya. Aturan terkait menikah di KUA tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama (Depag).

Selain itu, terdapat alur yang harus dilalui. Calon pengantin harus membuat perencanaan terkait hal tersebut. Pendaftaran menikah di KUA sebaiknya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan.

Jika kurang dari itu, biasanya KUA meminta calon pengantin menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan oleh kantor kecamatan. Satu hal lagi, sejak pandemi COVID-19, pendaftaran nikah di KUA bisa dilakukan secara daring (online) di laman Simkah Kemenag. Dikutip Era dari jateng.kemenag.go.id, berikut adalah syarat nikah di KUA.

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita di KUA

Dokumen nikah calon pengantin pria

·         Surat keterangan untuk nikah (model N1)

·         Surat keterangan asal-usul (model N2)

·         Surat persetujuan mempelai (model N3)

·         Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

·         Surat kematian istri (N6): bagi duda yang istrinya meninggal dunia

·         Akta cerai dari Pengadilan Agama: bagi duda cerai

·         Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7): jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya

·         Fotokopi kartu tanpa penduduk (KTP)

·         Akta kelahiran

·         Kartu keluarga (KK)

·         Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 5 lembar: jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)

·         Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar: jika calon istri dari daerah yang sama (latar belakang biru)

·         Dispensasi pengadilan agama: jika usia kurang dari 19 tahun

·         Dispensasi camat: jika kurang dari 10 hari

·         Surat izin atasan: bagi anggota TNI/Polri

·         Surat keterangan KUA sesuai KTP: jika lokasi akad nikah di tempat calon istri yang berbeda kecamatan

·         Surat izin pengadilan: bagi pria yang akan beristri lebih dari satu orang (poligami)

·         Surat rekomendasi dari KUA sesuai KTP: jika calon istri berbeda alamat domisili

Dokumen nikah calon pengantin wanita

·         Surat keterangan untuk nikah (model N1)

·         Surat keterangan asal-usul (model N2)

·         Surat persetujuan mempelai (model N3)

·         Surat keterangan tentang orang tua (model N4)

·         Surat kematian suami (N6): bagi janda yang suaminya meninggal dunia

·         Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7): jika calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah bisa dilakukan oleh wali atau wakilnya

·         Surat tes kesehatan dari puskesmas setempat dan bukti imunisasi

·         Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

·         Fotokopi akta kelahiran

·         Fotokopi kartu keluarga (KK)

·         Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar

·         Akta cerai dari pengadilan agama: bagi janda cerai

·         Dispensasi pengadilan agama: jika usia kurang dari 19 tahun

·         Dispensasi camat: jika kurang dari 10 hari

·         Surat izin atasan: bagi anggota TNI/Polri

Alur Pernikahan

1.    Datang ke ketua RT mengurus surat pengantar ke kelurahan atau kantor desa

2.    Datang ke kelurahan atau kantor desa mengurus surat pengantar nikah ke KUA

3.    Pernikahan yang dilakukan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran harus meminta dispensasi dari kecamatan

4.    Datang ke KUA dan membayar biaya akad nikah jika lokasi akad nikah di luar kantor KUA dan di luar jam kerja kantor KUA (pembayaran dilakukan via bank ke kas negara)

5.    Menyerahkan dokumen-dokumen ke petugas KUA

6.    Menyerahkan bukti pembayaran kepada KUA

7.    Datang kantor KUA yang menjadi tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin, serta wali nikah. Penentuan akad nikah sesuai tempat dan waktu yang telah disepakati

8.    Nikah di kantor KUA bisa dilakukan saat itu juga atau hari lain yang telah ditentukan

9.    Saat ini beberapa kantor KUA mewajibkan pasangan yang akan menikah mengikuti bimbingan pranikah sebagai syarat nikah di KUA atau persyaratan nikah

Sebagai catatan, syarat nikah lain di KUA adalah calon pengantin memiliki surat keterangan sehat, seperti bebas HIV, dan telah menjalani imunisasi tetanus dan sebagainya. Biaya nikah di KUA gratis, tetapi jika akan nikah dilakukan di luar kantor KUA dan di luar jam kerja makan membayar melalui transfer bank ke rekening Kemenag.

Rekomendasi