ERA.id - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menghadirkan fasilitas pengurusan dokumen keimigrasian melalui program Paspor Simpatik. Program ini mulai berlaku sejak awal hingga akhir Januari 2023, bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi yang ke-73.
Dikutip Era dari jogja.imigrasi.go.id, menurut Dirjen Imigrasi terbaru, Silmy Karim, layanan paspor simpatik diberikan sebagai respons terhadap permohonan paspor yang terus meningkat. Selain itu, program ini diluncurkan untuk memfasilitasi masyarakat yang hanya punya waktu pada akhir pekan.
Mengenal Apa Itu Paspor Simpatik
Layanan Paspor Simpatik diberikan oleh Dirjen Imigrasi melalui Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia. Ini menjadi solusi bagi persoalan berupa kesibukan masyarakat pada hari kerja sehingga tidak sempat mengurus paspor.
Paspor Simpatik merupakan layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mengurus paspor pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu. Sasaran utama dari program ini adalah masyarat yang memiliki banyak sekali kegiatan yang tak bisa ditinggalkan pada hari kerja sehingga hanya memiliki waktu luang pada akhir pekan.
Layanan ini tidak hanya bisa dijangkau oleh banyak orang, tetapi juga menawarkan kemudahan dan kecepatan. Layanan Paspor Simpatik berbeda dengan layanan permohonan paspor reguler.
Pemohon paspor reguler diwajibkan menggunakan aplikasi mobile pasport (P-Paspor), sedangkan pemohon layanan Paspor Simpatik cukup datang ke Kantor Imigrasi terdekat tanpa menggunakan aplikasi M-Paspor sesuai waktu yang ditentukan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah pelaksanaan layanan Paspor Simpatik menggunakan sistem kuota. Masing-masing Kantor Imigrasi memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait hal tersebut.
Jenis Layanan Paspor Simpatik
Ada beberapa jenis layanan yang diberikan oleh program Paspor Simpatik, yaitu permohonan paspor baru, permohonan penggantian paspor habis berlaku, dan permohonan penggantian paspor halaman penuh.
Sementara, masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor karena hilang atau rusak perlu langsung datang ke Kantor Imigrasi terdekat pada hari kerja, bukan akhir pekan.
Lalu, bagaiman cara membuat paspor dengan program parpor simpatik? Terkait hal tersebut, Anda perlu tahu bahwa cara pembuatan paspor dengan Paspor Simpatik bisa berbeda-beda di setiap Kantor Imigrasi. Secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan.
1. Cek informasi pada kantor imigrasi tujuan, bisa melalui media sosial atau melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi tujuan.
2. Menyiapkan dokumen yang diperlukan. Persyaratan dokumen pengajuan paspor baru dengan Paspor Simpatik sama dengan paspor reguler, yaitu kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran/buku nikah/ijazah. Sementara, penggantian paspor lama mensyaratkan KTP dan paspor lama.
3. Datang ke Kantor Imigrasi tujuan.
4. Pengecekan dokumen persyaratan pembuatan paspor.
5. Pembayaran biaya pembuatan paspor. Terdapat biaya pembuatan paspor yang perlu Anda ketahui.
6. Pengambilan foto dan sidik jari.
7. Wawancara
8. Verifikasi dan adjudikasi berkas guna memastikan tidak ada data ganda atau data salah.
9. Jika tidak ada persoalan, pembuatan paspor tinggal menunggu selesai.
Itulah informasi mengenai apa itu Paspor Simpatik serta syarat-syarat yang pelru dipenuhi untuk membuat paspor melalui program tersebut.