ERA.id - Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Apa saja isi RUU PPRT tersebut?
Perlu diketahui, hukum ketenagakerjaan di Indonesia belum ada yang mengatur terkait perlindungan dan hak bagi pekerja rumah tangga. Sementara itu terkait dengan RUU PPRT sudah 19 tahun tak kunjung disahkan.
RUU PPRT diketahui masih masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. "RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU Prioritas di 2023 dan akan menjadi insiatif DPR," kata Jokowi.
Isi RUU PPRT
Dilansir dari DPR.go.id, berikut ini beberapa rangkuman terkait dengan RUU PPRT yang akan disahkan oleh DPR:
-
Pengakuan PRT sebagai Pekerja
Mengaku pada UUD tahun 1945, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak. RUU menjelaskan jika PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan.
Terkait dengan diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT dan pekerjaannya karena bias jenis kelamin, kelas, ras sebagai pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan, tidak bernilai ekonomis dan rendah harus dihentikan.
-
Kesejahteraan PRT sebagai Pekerja dan Warga Negara
RUU PRT berisi perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga untuk menjamin pemenuhan hak-hak dasar Pekerja Rumah Tangga dan kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga beserta keluarganya.
Selain itu, juga menjamin perlindungan dan meningkatkan kualitas hidup Pekerja Rumah Tangga berhak atas pendidikan dan pelatihan.
-
Perlindungan dan Keseimbangan Hubungan Kerja antara Pemberi Kerja dan PRT
Perlindungan terhadap pemberi kerja ditujukan untuk menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja antara Pekerja Rumah Tangga dengan Pemberi Kerja.
-
Lingkup Kerja PRT
RUU PPRT juga mengatur pembatasan waktu kerja dan beban kerja dan kategorisasi pekerjaan PRT, berikut di antaranya:
● kelompok pekerjaan memasak
● kelompok pekerjaan mencuci pakaian
● kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian dalam
● kelompok pekerjaan membersihkan rumah bagian luar
● kelompok pekerjaan merawat anak
● kelompok pekerjaan menjaga orang sakit, dan/atau orang yang berkebutuhan khusus
● kelompok pekerjaan mengemudi
● kelompok pekerjaan menjaga keamanan rumah.
-
Syarat dan Kondisi Kerja
Terakhir adalah beberapa hal penting yang harus diketahui oleh pemberi kerja terkait dengan hak-hak yang wajib diperoleh PRT:
● Perjanjian Kerja: Hubungan kerja antara PRT dan majikan dibuat dalam perjanjian kerja tertulis. Perjanjian kerja tertulis untuk mencegah pelanggaran hak-hak yang faktanya selama ini terjadi pada PRT yang bekerja di wilayah privat.
● Tunjangan Hari Raya (THR): PRT berhak atas Tunjangan Hari Raya sesuai dengan agama dan kepercayaannya. THR juga diberikan dengan besarannya sebesar sekurang-kurangnya 1x upah/bulan.
● Durasi Kerja: PRT berhak mendapatkan perlindungan batasan jam kerja dan waktu kerja dilakukan secara akumulatif sesuai dengan kesepakatan antara PRT dan Pemberi Kerja.
● Istirahat dan Libur: PRT berhak mendapatkan istirahat di antara jam kerja. Selain itu, PRT juga berhak atas libur mingguan 24 jam/minggu yang teknisnya bisa sesuai kesepakatan PRT dan Pemberi Kerja.
● Cuti: PRT berhak atas cuti tahunan 12 hari setiap tahunnya.
● Jaminan: meliputi Jaminan Kesehatan (PRT sebagai penerima PBI) dan Jaminan Ketenagakerjaan
● Pendidikan dan Pelatihan: Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan PRT harus melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
● Usia Kerja: Batas Usia minimum PRT adalah 18 tahun dan untuk memberlakukan butuh masa peralihan
Selain isi RUU PPRT, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…