ERA.id - Bagi turis yang hendak berkunjung ke Indonesia, tentunya tahu dengan persyaratan administrasi berupa visa. Visa merupakan keterangan tertulis, baik berupa manual ataupun elektronik yang disahkan oleh pejabat berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk izin tinggal. Ada 4 jenis visa Indonesia yang ditetapkan dalam perundang-undangan, antara lain visa dinas, visa diplomatik, visa tinggal terbatas, dan visa kunjungan. Namun, dalam artikel ini, yang menjadi fokus bahasan adalah visa kunjungan. Kira-kira, visa kunjungan untuk apa saja? Simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Visa Kunjungan
Visa kunjungan merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang hendak melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pariwisata, prainvestasi, pendidikan, sosial budaya, bisnis, keluarga, jurnalistik, maupun singgah untuk melakukan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan juga bisa diperuntukkan warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat tiba di tempat pemeriksaan imigrasi oleh pejabat imigrasi.
Visa kunjungan ini terbagi menjadi 3 jenis, antara lain visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan, serta visa kunjungan saat kedatangan.
Visa kunjungan satu kali perjalanan
Jenis visa kunjungan ini wajib dimiliki orang asing yang akan tinggal di Indonesia paling lama 60 hari dengan tujuan berikut:
- melakukan wisata, sosial,
- keperluan keluarga,
- seni dan budaya,
- olahraga yang tidak bersifat komersial,
- tugas pemerintahan,
- studi banding maupun kursus/pelatihan,
- bimbingan/penyuluhan dan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia, jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang,
- melakukan pekerjaan darurat dan mendesak,
- memberikan ceramah maupun mengikuti seminar,
- mengikuti pameran internasional,
- mengikuti rapat yang diselenggarakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia,
- melakukan audit,
- kendali mutu produksi atau inspeksi di cabang perusahaan di Indonesia,
- calon tenaga kerja asing yang sedang menjalani uji coba kemampuan dalam bekerja,
- meneruskan perjalanan ke negara lain
- bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
- pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan sudah menerima izin dari instansi yang berwenang,
- menjalankan pembicaraan bisnis,
- melakukan pembelian barang
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Visa ini merupakan jenis visa kunjungan yang wajib dimiliki orang asing dengan masa berlaku visa sepanjang 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal selama 60 hari. Visa ini diberikan dalam rangka urusan berikut:
- melakukan transaksi bisnis,
- melakukan pembelian barang,
- mengikuti seminar,
- mengikuti pameran internasional,
- kunjungan keluarga,
- sosial, seni dan budaya,
- tugas pemerintahan,
- mengikuti rapat yang diselenggarakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan
- melanjutkan perjalanan ke negara lain.
Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival)
Visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) diperuntukkan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia paling lama 30 hari dalam rangka tujuan berikut:
- tugas pemerintahan,
- olahraga yang tidak bersifat komersial,
- studi banding/kursus singkat dan pelatihan singkat,
- menjalani pekerjaan darurat dan mendesak,
- kunjungan wisata,
- keluarga,
- sosial,
- seni dan budaya,
- melakukan pembicaraan atau transaksi bisnis,
- melakukan pembelian barang,
- memberikan ceramah atau mengikuti seminar,
- mengikuti pameran internasional,
- mengikuti rapat yang diselenggarakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia,
- meneruskan perjalanan ke negara lain, dan
- bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Demikianlah penjelasan mengenai visa kunjungan untuk apa saja. Setelah memahami jenis-jenis visa kunjungan di atas, Anda tentunya sudah dapat membedakan dan memilah fungsi dari masing-masing visa kunjungan.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…