Syarat Mendapat Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah, Segera Daftarkan Produk Anda

| 20 Mar 2023 23:11
Syarat Mendapat Sertifikat Halal Gratis dari Pemerintah, Segera Daftarkan Produk Anda
Logo halal (Kemenag)

ERA.id - Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di 1.000 titik di seluruh Indonesia. Untuk menyukseskan berjalannya kebijakan sertifikasi halal, pemerintah memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal secara gratis. Apa saja syarat mendapat sertifikat halal?

Wajib Sertifikasi Halal akan secara resmi dimulai pada 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal berlaku untuk produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. 

Informasi pendaftaran sertifikasi halal gratis (Kemenag)

Kewajiban sertifikasi halal diterapkan kepada seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari UMK hingga bisnis besar. Apabila pelaku usaha masih belum bersertifikat halal sampai 17 Oktober 2024, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lantas apa saja syarat mendapat sertifikat halal gratis dari pemerintah?

Syarat Mendapat Sertifikat Halal Gratis

Berikut syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022.

1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;

2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;

5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;

6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;

7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;

8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;

9. Tidak menggunakan bahan berbahaya;

10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;

11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;

12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);

13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan;

14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL. 

Kuota Sertifikasi Halal Gratis

BPJPH terus mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal gratis. Pemerintah menyediakan sertifikasi halal gratis sebanyak satu juta kuota bagi pelaku UMK melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). 

Dalam kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilakukan oleh BPJPH, ada sebanyak 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal gratis untuk produknya. 

"Alhamdulillah, antusiasme pelaku usaha cukup baik. Di hari kampanye kemarin, ada 3.000 pelaku usaha yang langsung mendaftarkan sertifikasi halal gratis produknya," kata M. Aqil Irham, Kepala BPJPH, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.

Namun di tengah tingginya antusias masyarakat untuk mendaftar sertifikasi halal, masih ada pelaku usaha yang belum bisa mendaftar karena belum memenuhi persyaratan. 

"Mereka belum bisa mendaftar karena masih ada persyaratan yang belum bisa dilengkapi, contohnya Nomor Induk Berusaha (NIB)," ucap Aqil Irham.

Demikianlah informasi syarat mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pemerintah. Sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas Kemenag. Kewajiban bersertifikasi halal merupakan komitmen dari pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia. 

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi