Perbedaan Jalan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional Tidak Hanya Dari Bentuknya

| 05 May 2023 18:01
Perbedaan Jalan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional Tidak Hanya Dari Bentuknya
Perbedaan jalan kabupaten, provinsi, dan nasional (unsplash)

ERA.id - Di Indonesia, terdapat beberapa jenis jalan yang dikelola pemerintah. Ketiga jenis jalan yang paling sering ditemukan di Indonesia adalah jalan kabupaten, jalan provinsi, dan jalan nasional. Untuk itu penting mengetahui perbedaan jalan kabupaten, provinsi, dan nasional.

Meskipun pada dasarnya semua jalan tersebut digunakan untuk menghubungkan antar wilayah, namun masing-masing jenis jalan memiliki karakteristik dan peruntukannya sendiri. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan jalan kabupaten, provinsi, dan nasional:

Perbedaan Jalan Kabupaten, Provinsi, dan Nasional

  1. Jalan Nasional

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2018 tentang Marka Jalan, Jalan Nasional dicirikan dengan tanda marka membujur berwarna putih dan kuning secara bersamaan.

Jalan nasional adalah jalan yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jalan ini menghubungkan antar provinsi atau kota-kota besar di dalam satu provinsi.

Jalan nasional memiliki lebar yang lebih lebar dibandingkan dengan jalan provinsi, dan biasanya memiliki empat hingga enam jalur yang dapat dilalui kendaraan.

  1. Jalan Kabupaten

Jalan Kabupaten hampir sama dengan Jalan Provinsi, tetapi dengan ukuran marka yang lebih kecil dan hanya menghubungkan jalan antar kecamatan.

Seringkali juga ditemui Jalan Kabupaten hanya berupa jalan aspal/beton saja tanpa adanya marka jalan, bahkan banyak jalan rusak.

Jalan kabupaten adalah jalan yang dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota. Jalan kabupaten umumnya terletak di wilayah pedesaan dan digunakan untuk menghubungkan antar desa atau kota kecil di dalam satu kabupaten.

Jalan kabupaten memiliki lebar yang lebih sempit dibandingkan dengan jalan provinsi atau nasional, dan biasanya hanya memiliki dua jalur yang dapat dilalui kendaraan.

  1. Jalan Provinsi

Sedangkan Jalan Provinsi, terdapat marka membujur berwarna putih berbentuk garis putus-putus maupun tak terputus dengan ukuran yang cukup lebar.

Jalan provinsi adalah jalan yang dikelola oleh pemerintah provinsi. Jalan ini menghubungkan antar kota atau kabupaten di dalam satu provinsi. Jalan provinsi memiliki lebar yang lebih lebar dibandingkan dengan jalan kabupaten, sehingga kendaraan dapat melaju dengan lebih leluasa. Selain itu, jalan provinsi umumnya memiliki tiga hingga empat jalur yang dapat dilalui kendaraan.

terdapat juga perbedaan dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan (unsplash)

Selain perbedaan ukuran dan kapasitas, terdapat juga perbedaan dalam pemeliharaan dan perbaikan jalan. Jalan kabupaten biasanya hanya mendapat perawatan yang terbatas, sedangkan jalan provinsi dan nasional mendapat perawatan dan pemeliharaan yang lebih intensif dan teratur.

Dalam hal regulasi dan hukum, masing-masing jenis jalan memiliki peraturan yang berbeda. Jalan kabupaten diatur oleh peraturan daerah kabupaten atau kota, jalan provinsi diatur oleh peraturan daerah provinsi, sedangkan jalan nasional diatur oleh peraturan pemerintah pusat.

Kesimpulannya, meskipun semua jalan bertujuan untuk menghubungkan antar wilayah, namun masing-masing jenis jalan memiliki peruntukannya sendiri.

Jalan kabupaten digunakan untuk menghubungkan antar desa atau kota kecil di dalam satu kabupaten, jalan provinsi menghubungkan antar kota atau kabupaten di dalam satu provinsi, sedangkan jalan nasional menghubungkan antar provinsi atau kota-kota besar di dalam satu provinsi.

Masing-masing jenis jalan memiliki karakteristik dan peraturan yang berbeda, sehingga perlu diperhatikan saat menggunakan jalan tersebut.

Selain perbedaan jalan kabupaten, provinsi, dan nasional, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi