Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Simak Penjelasannya

| 10 Jul 2023 23:15
Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan? Simak Penjelasannya
Ilustrasi penutupan jalan (pexels)

ERA.id - Salah satu fenomena unik yang kerap ditemukan di Indonesia adalah penutupan sebagian atau bahkan seluruh jalan untuk resepsi pernikahan. Sebenarnya, bolehkah menutup jalan untuk hajatan?

Hal-hal terkait penutupan jalan untuk kepentingan di luar fungsi utama jalan diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Perkapolri 10/2012. Untuk informasi lebih lengkap, simak penjelasan berikut.

Bolehkah Menutup Jalan untuk Hajatan?

Dikutip Era.id dari Hukumonline, penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk dalam penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Beberapa hal yang termasuk dalam penggunaan jalan yang bersifat pribadi adalah penutupan jalan untuk pesta perkawinan, untuk acara kematian, atau kegiatan yang lain.

 Ilustrasi penutupan jalan untuk hajatan (Antaranews)

Kemudian, jalan yang bisa digunakan untuk kepentingan pribadi adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan diizinkan jika terdapat jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas (ke jalan alternatif) harus dilakukan dengan pemasangan rambu-rambu sementara.

Penggunaan jalan pribadi yang mengakibatkan penutupan jalan harus dilakukan dengan izin penggunaan jalan dari Polri. Kemudian, Polri bertanggung jawab menempatkan petugas di ruas jalan untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Sementara, pengguna jalan di luar fungsi jalan ini bertanggung jawab atas semua akibat yang terjadi.

Izin Penggunaan Jalan untuk Kepentingan Pribadi

Jika seseorang atau suatu pihak ingin mendapatkan izin penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan untuk kepentingan pribadi, pihak tersebut perlu mengajukan permohonan tertulis kepada pihak-pihak berikut.

1.    Kapolda. Dalam pelaksanaannya bisa didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas. Ini dibutuhkan jika jalan yang digunakan adalah jalan nasional dan provinsi.

2.    Kapolres/Kapolresta. Ini dibutuhkan jika jalan yang digunakan adalah jalan kabupaten/kota.

3.    Kapolsek/Kapolsekta. Ini dibutuhkan jika jalan yang digunakan adalah jalan desa.

Perlu diingat bahwa permohonan izin diajukan paling lambat 7 hari kerja sebelum waktu pelaksanaan. Dalam pengajuan tersebut, ada beberapa syarat yang mesti dilampirkan. Berikut adalah rinciannya.

1.    Fotokopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab acara.

2.    Keterangan waktu penyelenggaraan.

3.    Keterangan jenis kegiatan.

4.    Perkiraan jumlah peserta.

5.    Peta lokasi kegiatan dan jalan alternatif.

6.    Surat rekomendasi dari:

a.    satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi;

b.    satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau

c.    kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.

Khusus untuk penggunaan jalan dengan keperluan prosesi kematian, permohonan izin bisa diajukan secara tertulis atau lisan kepada pejabat Polri tanpa terikat aturan batas waktu pengajuan.

Rekomendasi