Arti Sanksi PAW dan Beberapa Prosedur yang Dilakukan

| 27 Jul 2023 21:35
Arti Sanksi PAW dan Beberapa Prosedur yang Dilakukan
Arti sanksi paw (unsplash)

ERA.id - Setelah Cinta Mega dicopot dari jabatannya di DPRD DKI Jakarta, posisinya akan diisi oleh seorang kader lain melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Lantas apa arti sanksi PAW tersebut?

Perlu diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah secara resmi mencopot Cinta Mega dari jabatannya di Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Tindakan tersebut diambil setelah Cinta terbukti bermain game saat menghadiri sidang paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (20/7/2023).

Apa Arti Sanksi PAW?

Perlu diketahui, penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota adalah proses pergantian anggota yang berhenti di tengah masa jabatannya dan akan digantikan oleh calon pengganti antarwaktu.

Calon pengganti PAW diambil dari Daftar Calon Pengganti (DCT) Anggota DPR, DCT DPD, DCT DPRD Provinsi, atau DCT DPRD Kabupaten/kota dari Partai Politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama dan menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.

Proses PAW ini diatur dan dijelaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam laman resminya. Tujuan dari PAW adalah untuk mengisi kekosongan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/kota yang berhenti dari jabatannya.

Dengan menggunakan daftar calon pengganti dari partai politik yang sama dan peringkat suara terbanyak berikutnya, diharapkan pergantian anggota tersebut dapat berjalan secara demokratis dan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Penggantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan atas beberapa alasan, diantaranya:

  1. Meninggal dunia

    Penggantian antar waktu (PAW) dapat dilakukan ketika anggota meninggal (unsplash)

Jika seorang anggota dewan meninggal dunia, maka PAW dapat dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan.

  1. Mengundurkan diri

Anggota dewan dapat mengajukan pengunduran diri atas beberapa alasan, seperti ingin mencalonkan diri sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah atau alasan pribadi lainnya. PAW dapat dilakukan untuk menggantikan posisi yang kosong akibat pengunduran diri tersebut.

  1. Diberhentikan

Jika seorang anggota dewan diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran atau alasan lain yang sah, PAW juga dapat dilakukan untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

Namun, penting untuk diingat bahwa terdapat batasan dalam pelaksanaan PAW. Partai politik tidak dapat melakukan PAW jika sisa masa jabatan anggota dewan yang diberhentikan kurang dari 6 bulan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pergantian yang terlalu sering dan memastikan stabilitas dalam proses legislasi dan kepemimpinan.

Prosedur PAW

Berikut adalah prosedur pengajuan calon Penggantian Antar Waktu (PAW):

  1. Pimpinan DPR, DPD, atau DPRD mengajukan surat permintaan nama calon pengganti terhadap anggota dewan yang akan diberhentikan.
  2. Setelah menerima surat permintaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen calon PAW, termasuk Surat Keputusan penetapan calon terpilih dan dokumen pendukung lainnya.
  3. KPU menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas calon PAW, dan setelah itu menyusun hasil rapat pleno tersebut.
  4. KPU menyampaikan berkas hasil rapat pleno kepada pimpinan DPR, DPD, atau DPRD dalam bentuk surat jawaban dan berita acara calon PAW.
  5. Setelah proses pemeriksaan selesai, KPU menetapkan nama calon pengganti anggota dewan yang akan mendapatkan PAW.

Selain arti sanksi paw, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman

Rekomendasi