ERA.id - Masalah polusi dan emisi di Jakarta yang padat dan sibuk telah menjadi perhatian serius. Hal tersebut membuat pemerintah mengimplementasikan aturan yang mewajibkan uji emisi kendaraan. Tahukah kendaraan yang wajib uji emisi di Jakarta?
Artikel ini membahas beberapa golongan kendaraan yang wajib melakukan uji emisi di Jakarta, prosesnya, serta dampak positifnya terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Kendaraan yang Wajib Uji Emisi di Jakarta
Dilansir dari laman Pemerintahan Jakarta, penggunaan kendaraan telah menjadi sumber utama polusi udara di Jakarta. Dalam upaya menangani emisi dari sektor transportasi, Jakarta mengawasi tingkat emisi dari kendaraan angkutan penumpang dan kendaraan barang melalui sistem KIR (Kendaraan Bermotor Uji Emisi).
Karena mayoritas kendaraan yang beroperasi di Jakarta adalah sepeda motor dan mobil pribadi, pengujian emisi kendaraan telah diterapkan sebagai suatu kewajiban. Uji emisi berlaku bagi mobil pribadi dan sepeda motor yang beroperasi di Jakarta dan dapat dijalankan dengan beberapa langkah sederhana.
Untuk melakukan uji emisi, Anda cukup membawa kendaraan Anda ke lokasi pengujian emisi, baik itu di bengkel resmi atau pusat pengujian emisi. Para teknisi yang berkompeten akan melakukan pengujian dan merekam data hasil uji ke dalam sistem informasi uji emisi.
Pengujian emisi ini dijalankan minimal satu kali dalam setahun untuk mobil penumpang individu dan sepeda motor yang berusia lebih dari 3 tahun. Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak menjalani pengujian emisi dan/atau tidak memenuhi persyaratan untuk lulus uji emisi gas buang akan dikenai biaya parkir tambahan dan denda.
Tilang Uji Emisi dan Sanksi yang Diberikan
Mulai Sabtu, 26 Agustus, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan sistem tilang bagi kendaraan yang tidak berhasil melewati uji emisi. Tindakan tilang ini merupakan salah satu dari tiga konsekuensi bagi kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi.
Menurut Kombes Pol Latif Usman, Kepala Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tilang uji emisi dilakukan dalam upaya untuk mengurangi polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Tindakan tilang ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan tingkat polusi udara di wilayah Jabodetabek. Penilangan ini akan berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Dalam pelaksanaannya, tindakan tilang ini didasarkan pada dua landasan hukum sekaligus.
Landasan hukum pertama adalah UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat (1). Pasal ini menyebutkan bahwa setiap individu yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelengkapan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, serta kedalam alur ban sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (3) Jo. Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Selain kendaraan yang wajib uji emisi di Jakarta, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…