ERA.id - Baru-baru ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengumumkan provinsi dengan indeks kerawanan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Pemilu 2024.
Dilansir dari laman resmi Bawaslu, terdapat sepuluh provinsi yang memiliki potensi kerawanan terkait netralitas.
10 Provinsi dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN
Menurut anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, terdapat sepuluh provinsi di antaranya:
- Maluku Utara (Malut)
- Sulawesi Utara (Sulut)
- Banten
- Sulawesi Selatan (Sulsel)
- Nusa Tenggara Timur (NTT)
- Kalimantan Timur (Kaltim)
- Jawa Barat
- Sumatera Barat (Sumbar)
- Gorontalo
- Lampung
Lolly Suhenty menyampaikan bahwa provinsi-provinsi di atas memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terkait netralitas ASN, dan oleh karena itu, perlu adanya upaya pencegahan yang efektif.
Menurut Lolly, pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui komunikasi yang bertujuan untuk mencegah pelanggaran.
Kabupaten/Kota dengan Indeks Kerawanan Netralitas ASN
Selanjutnya, di tingkat kabupaten/kota, terdapat beberapa daerah yang juga memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terkait netralitas ASN. Daerah-daerah ini antara lain:
- Kabupaten Siau Tagulandang Biaro
- Kabupaten Wakatobi
- Kota Ternate
- Kabupaten Sumba Timur
- Kota Parepare
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Mamuju
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kabupaten Bulu Kumba
- Kabupaten Maros
- Kota Tomohon
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kota Kotamobagu
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Poso
Lolly menjelaskan jika beberapa kabupaten/kota dengan tingkat kerawanan tertinggi di atas harus mempersiapkan program pencegahan yang optimal dan upaya mitigasi risiko yang kuat, agar berbagai permasalahan dapat diatasi dengan baik pada Pemilu 2024.
Jenis Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga di bawah Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong, menjelaskan jenis pelanggaran terhadap kode etik netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jenis-jenis pelanggaran tersebut sesuai dengan Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga pada tanggal 22 September 2022, di antaranya:
- Memasang spanduk, baliho, atau alat peraga lainnya yang terkait dengan bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
- Melakukan sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau platform online untuk bakal calon.
- Hadir dalam acara deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.
- Membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, atau bergabung dalam grup atau akun yang mendukung bakal calon.
- Memposting foto bersama bakal calon, tim sukses, dan alat peraga yang terkait dengan partai politik di media sosial dan media lain yang dapat diakses oleh publik.
- Ikut serta dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.
- Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami atau istri calon.
- Semua jenis pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang melanggar kode etik netralitas ASN dan harus dihindari oleh seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam menjaga netralitas dan tidak memihak kepada salah satu calon atau partai politik dalam pemilu dan pemilihan. Upaya pencegahan pelanggaran ini sangat penting untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Selain provinsi dengan indeks kerawanan netralitas asn, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…