ERA.id - Proses pecah sertifikat, seringkali juga dikenal sebagai proses pemecahan sertifikat. Lantas berapa lama proses pecah sertifikat?
Artikel ini akan membahas berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pecah sertifikat, yang seringkali melibatkan berbagai tahapan dan persyaratan hukum.
Apa Itu Pecah Sertifikat?
Pemecahan sertifikat tanah adalah proses penerbitan bukti kepemilikan baru untuk setiap bagian lahan yang telah ditentukan. Proses ini melibatkan pemecahan sertifikat atas nama perusahaan (developer) maupun atas nama pribadi.
Untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah, Anda memiliki opsi untuk menggunakan jasa seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Pemecahan sertifikat tanah umumnya diperlukan ketika terjadi pembagian hak atas tanah, baik sebagai bagian dari warisan yang mengikuti peraturan hak waris atau dalam transaksi jual-beli tanah.
Selain itu, penting untuk diingat bahwa pemecahan sertifikat tanah yang terkait dengan warisan tidak selalu dapat dilakukan secara langsung antara anggota keluarga atau ahli waris, dan seringkali memerlukan prosedur resmi.
Anda dapat memilih untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah warisan melalui seorang notaris atau PPAT yang akan membantu Anda melalui proses ini. Namun, jika Anda merasa mampu untuk mengurusnya sendiri, Anda juga memiliki opsi untuk mengurusnya langsung di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berapa Lama Proses Pecah Sertifikat?
Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan untuk proses pecah sertifikat tanah.
Untuk memulainya, Anda perlu mengunjungi kantor BPN setempat, di mana Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.
Setelah pengajuan permohonan, tim petugas BPN akan melakukan kunjungan ke lokasi tanah yang bersangkutan.
Para petugas akan melakukan survei untuk mengukur tanah dan memetakan lokasi sesuai dengan peta yang ada. Jika semuanya berjalan lancar, surat ukur dan pemetaan akan diterbitkan oleh pihak BPN.
Proses penerbitan sertifikat tambahan ini biasanya dilakukan di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) kantor BPN setempat. Dengan penyelesaian tahap ini, proses pecah sertifikat tanah dianggap selesai.
Menurut peraturan yang berlaku, jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh proses pemecahan sertifikat adalah 15 hari, sesuai dengan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Penataan Tanah.
Berapa Biaya Pecah Sertifikat?
Biaya pemecahan sertifikat tanah telah diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 yang mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Lampiran PP 128/2015 tersebut, biaya untuk layanan pendaftaran pemecahan sertifikat tanah per bidang tanah adalah sebesar Rp 50.000.
Namun, selama proses pemecahan sertifikat tanah, ada juga biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, yaitu biaya pengukuran dan pemetaan tanah. Biaya pengukuran dan pemetaan ini akan bervariasi tergantung pada luas tanah yang akan dibagi.
Jika Anda memilih untuk menggunakan jasa seorang notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah, maka biaya yang dikenakan biasanya berkisar antara 0,5 hingga 2,5 persen dari nilai transaksi.
Biaya pemecahan sertifikat tanah bergantung pada kesepakatan antara Anda dan notaris atau PPAT yang Anda pilih untuk membantu Anda melalui proses ini.
Selain berapa lama proses pecah sertifikat, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…