ERA.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan adanya temuan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi. Artikel ini akan membahas temuan-temuan ganjil MKMK yang diduga melibatkan Ketua MK, Anwar Usman.
Setelah melakukan pemeriksaan, MKMK akhirnya menemukan sejumlah ketidakwajaran dalam kasus yang terkait dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketidakwajaran putusan MK mencakup berbagai hal, mulai dari adanya gugatan yang tidak memiliki tanda tangan yang sah hingga dugaan kebohongan yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman.
Temuan-Temuan Ganjil MKMK
Prof Jimly Asshiddiqie, Ketua Majelis Kehormatan MK, menyatakan bahwa proses persidangan telah dimulai dengan tahap pemeriksaan pendahuluan. Beberapa hakim konstitusi dan pihak yang melaporkan kasus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi telah diperiksa untuk memberikan keterangannya.
Dari pemeriksaan awal ini, terdapat setidaknya 10 temuan yang dihasilkan berdasarkan keterangan para pelapor, sebagai berikut:
-
Hakim Tidak Undur Diri
Jimly mengemukakan bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan hakim konstitusi. Dia menyebutkan bahwa yang pertama adalah terkait dengan hakim yang tidak mengundurkan diri, meskipun terdapat kepentingan pribadi atau hubungan keluarga dalam perkara yang ditangani.
-
Hakim Berbicara di Ruang Publik
Kemudian, yang kedua adalah terkait dengan hakim konstitusi yang berbicara di ruang publik mengenai substansi materi perkara yang sedang dalam proses persidangan.
-
Pendapat Berbeda
Jimly juga menjelaskan bahwa yang ketiga adalah terkait dengan hakim MK yang mengemukakan pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai substansi materi perkara yang sedang diperiksa.
-
Masalah Internal
Jimly melanjutkan bahwa yang keempat adalah terkait dengan hakim konstitusi yang membicarakan masalah internal ke pihak luar, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap MK.
-
Pelanggaran Prosedur Registrasi
Kemudian, yang kelima adalah terkait dengan pelanggaran prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.
-
Pembentukan MKMK
Selanjutnya, yang keenam adalah terkait dengan pembentukan MKMK yang dianggap terlambat, meskipun sudah diwajibkan oleh undang-undang.
-
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Jimly menjelaskan bahwa yang ketujuh adalah terkait dengan mekanisme pengambilan keputusan yang dianggap kacau.
-
Politik Praktis
Kemudian, yang kedelapan adalah terkait dengan penggunaan jabatan hakim konstitusi sebagai alat politik praktis.
-
Masalah Internal yang Bocor
Jimly menjelaskan bahwa yang kesembilan adalah terkait dengan masalah internal yang terungkap kepada pihak luar dan seharusnya dirahasiakan, tetapi diungkapkan seperti terekam CCTV.
-
Kebohongan
Terakhir, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55.
Perlu diketahui, tuduhan pelanggaran kode etik ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK), yang dipimpin oleh Anwar Usman, yang juga merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo mengabulkan gugatan masa usia cawapres.
Anwar Usman diduga mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) dalam putusan kontroversial pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, MK merumuskan norma baru yang memungkinkan seorang pejabat terpilih melalui pemilu untuk mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres, meskipun tidak memenuhi syarat usia minimal 40 tahun.
Selain temuan-temuan ganjil MKMK, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…