ERA.id - Dalam sebuah pidato beberapa waktu lalu, Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, menyebut ada manipulasi hukum. Hal itu disampaikan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres dirilis.
Tanggapan kubu Prabowo terkait pidato Megawati mengemuka. Salah satu pihak yang menyampaikannya adalah Nusron Wahid, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tanggapan Kubu Prabowo Terkait Pidato Megawati
Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres membuat Gibran dapat mengikuto Pilpres 2024. Gibran belum berumur 40 tahun, tapi sedang atau pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Terkait ungkapan Megawati Soekarnoputri yang menyebut adanya manipulasi hukum, Nusron Wahid meminta tudingan tersebut dibuktikan. Dia menjelaskan, setiap keputusan sidang MK diatur dalam undang-undang MK dan diputuskan secara kolegial.
Oleh sebab itu, dia menilai anggapan adanya manipulasi hukum terbantahkan. Terlebih lagi, lanjut dia, para saksi dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebut tidak ada pengaruh dari Anwar Usman kepada para hakim yang lain.
"Kalau manipulasi hukum itu dimulai dari adanya yang kebetulan proses judicial review atas UU pemilu, terhadap UUD yang kebetulan Ketua MK-nya adalah Pak Anwar Usman," kata Nusron di Jakarta Barat, Minggu (12/11/2023).
"Pertanyaannya adalah, di dalam Pasal 46 UU MK, keputusan sidang-sidang MK itu diputuskan secara kolegial. Satu hakim mempunyai hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan bahwa Anwar Usman bisa memengaruhi hakim-hakim yang lain," katanya.
Dia menegaskan, keberadaan Anwar Usman sebagai Ketua MK tidak membuktikan adanya manipulasi hukum. Hak dari masing-masing hakim (baik Ketua MK maupun bukan) adalah sama.
"Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasinya ada di mana? Wong UU mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yang sama, dan Anwar Usman sendiri pun meskipun Kepala (Ketua MK), mempunyai hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4. Dan itu dibuktikan dalam MKMK," tegasnya.
Pidato Megawati Soal Manipulasi Hukum
Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri, Ketum PDIP, memberikan pidato yang menyoroti situasi politik Indonesia akhir-akhir ini. Salah satu yang dibahas aalah putusan MK soal batas usia minimal calon presiden–calon wakil presiden (capres-cawapres).
Menurutnya, manipulasi hukum kembali terjadi. Hal itu disampaikan setelah ada putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dari MK. Masyarakat menganggap putusan itu jadi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra Joko Widodo (Jokowi), untuk bisa menjadi cawapres dalam Pilpres 2024 dengan mendampingi Prabowo Subianto.
"Apa yang terjadi di MK akhir-akhir ini telah menyadarkan kita semua, bahwa berbagai manipulasi hukum kembali terjadi. Itu semua akibat praktik kekuasaan yang telah mengabaikan kebenaran hakiki, politik atas dasar nurani," kata Megawati dalam pidatonya secara daring pada Minggu, 12 November 2023.
Megawati mengatakan, rekayasa hukum tak boleh terulang lagi. Menurutnya, kemakmuran rakyat bisa terwujud dengan baik melalui adanya keadilan.
"Rekayasa hukum, tidak boleh terjadi lagi, hukum harus menjadi alat yang menghadirkan kebenaran, mewujudkan keadilan, mengayomi seluruh bangsa dan negara Indonesia. Dengan keadilan inilah kemakmuran bisa diwujudkan. Karena itulah, terus genggam erat semangat reformasi," tandas Ketum PDIP.
Itulah tanggapan kubu Prabowo terkait pidato Megawati beberapa waktu lalu. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus Era.id.