ERA.id - Debat capres dan cawapres umumnya diselenggarakan dengan dua format. Pertama, melibatkan moderator atau fasilitator yang menjalankan tugas untuk menjaga lalu lintas penyampaian visi dan tanya jawab. Dalam format ini, capres dan cawapres mengungkapkan visi dan misi serta program kerja, selanjutnya audiens bertanya tentang gagasannya secara acak. Di bawah ini akan dibahas tugas panelis dalam debat publik.
Format kedua, menggunakan panelis untuk mengajukan beberapa pertanyaan. Debat dengan format demikian dianggap lebih terarah sebab pertanyaan dikendalikan oleh panelis. Peran panelis dalam format kedua tentunya sangat penting.
Tugas Panelis dalam Debat Publik
Di bawah ini adalah rincian tugas panelis dan hal-hal yang tidak dapat dilakukan selama debat:
- Panelis menjadi kepanjangan tangan publik dalam menggali berbagai hal mengenai para kandidat.
- Panelis harus mampu mengejar jawaban yang diungkapkan capres dan cawapres untuk mencari ketegasan mereka terhadap suatu isu.
- Pertanyaan yang diajukan penulis tidak boleh ditujukan untuk mengukur tingkat pengetahuan para calon. Pertanyaan tersebut harus relevan dengan permasalahan yang sedang dialami masyarakat.
- Ketika para calon mengungkapkan jawaban atas pertanyaannya, panelis harus mengeksplorasi lebih mendalam terkait jawaban-jawaban yang sifatnya normatif. Panelis juga diperkenankan untuk bertanya lebih intens mengenai jargon yang diusung setiap paslon.
- Adapun untuk mengetahui aliran atau platform politik calon, panelis dapat mengajukan pertanyaan yang bersifat kontroversial di masyarakat. Khusus pertanyaan tentang program yang dibawa calon, panelis harus bertanya mengenai hal yang membedakan program tersebut dengan program sejenis yang diusung calon lain, keunggulannya, dan cara menerapkannya.
- Agar debat dapat berlangsung dan calon tidak merasa dipermalukan, panelis harus mengungkapkan pertanyaan dengan sederhana dalam bahasa yang mudah dimengerti. Poin ini juga penting untuk publik agar tidak menerima kesulitan saat mengikuti debat.
Daftar Panelis yang Bertugas
Dalam debat perdana yang akan diselenggarakan pada Selasa, 12 Desember 2023, KPU sudah menentukan 11 panelis yang akan bertugas, antara lain:
1. Lita Tyesta, ahli hukum tata negara Universitas Diponegoro (Undip)
2. Khairul Fahmi, pakar hukum Universitas Andalas (Unand)
3. Mada Sukmajati, pakar ilmu politik Universitas Gajah Mada (UGM)
4. Rudi Rohi, pakar ilmu politik Universitas Nusa Cendana (Undana)
5. Agus Riewanto, pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS)
6. Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komnas HAM periode 2017-2020
7. Al Makin, Guru Besar Studi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
8. Gun Gun Heryanto, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
9. Susi Dwi Harijanti, pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran (Unpad)
10. Bayu Dwi Anggono, Guru Besar Universitas Jember
11. Wawan Mas'udi, Dekan Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM)
Sejak hari Minggu, 10 Desember 2023 hingga hari berlangsungnya debat perdana di Jakarta, kesebelas panelis akan menjalani karantina. Selama masa karantina tersebut, mereka diminta untuk merumuskan sejumlah pertanyaan.
Demikianlah ulasan tentang tugas panelis dalam debat publik. Simak dan ikuti debat capres dan cawapres yang akan diselenggarakan pada Selasa, 12 Desember 2023 besok.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…