ERA.id - BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan jaminan kesehatan berupa bantuan pembiayaan pengobatan. BPJS Kesehatan juga memberikan sejumlah fasilitas pelayanan alat kesehatan, misalnya gigi palsu atau gigi tiruan.
Gigi palsu atau gigi tiruan merupakan alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang karena trauma atau pencabutan. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan fasilitas ini dengan rekomendasi dari dokter gigi. Lalu, bagaimana cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan?
Cara Klaim Gigi Palsu BPJS Kesehatan
Pemberian gigi palsu melalui BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 menjelaskan, protesa gigi atau gigi palsu gratis dari BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
Pelayanan pemberian gigi palsu BPJS Kesehatan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama dan faskes tingkat lanjutan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dikutip dari situs resmi Indonesia Baik, berikut ini adalah tata cara mengklaim gigi palsu BPJS Kesehatan.
- Datang ke faskes pertama (puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk)
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) memberikan resep mengambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Lakukan legalisisasi atau verifikasi resep
- Datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk mengambil alat bantu dengar.
Saat melakukan klaim gigi palsu atau gratis dari BPJS Kesehatan, peserta perlu membawa beberapa dokumen, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi atau dilegalisasi.
Untuk diketahui, nilai ganti maksimal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dalam pelayanan protesa gigi adalah Rp1.100.000 untuk gigi yang sama dan full protesa. Untuk masing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp550.000.
Fasilitas kesehatan terkait tidak diizinkan menarik iuran dari peserta BPJS Kesehatan, kecuali perserta tersebut meminta alat kesehatan dengan nilai melebihi batas harga yang sudah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, peserta BPJS Kesehatan tidak perlu melakukan pengajuan nilai ganti ke BPJS Kesehatan sebab pengajuan nilai ganti akan dilakukan oleh apotek atau instalasi farmasi rumah sakit atau optik.
Perlu diingat bahwa klaim gigi palsu BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan syarat status kepesertaan BPJS aktif. Jika status peserta sudah tidak aktif, orant terkait perlu mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan tersebut.
Itulah berbagai informasi mengenai cara klaim gigi palsu BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan info menarik lainnya, ikuti terus berita terbaru Era.id.