ERA.id - Berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) di daerah lain, Provinsi Papua menerapkan sistem noken pada saat pemilihan. Sistem noken/ikat merupakan bentuk kesepakatan bersama atau aklamasi untuk memilih dalam pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat adat sesuai nilai adat, tradisi, budaya, dan kearifan setempat. Mari mengenal sistem noken Pemilu di Papua.
Mengenal Sistem Noken Pemilu di Papua
Sistem noken merupakan sistem khusus pemilihan masyarakat Papua yang berasal dari Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Asal muasal dinamai sistem noken yaitu karena pada saat pemilu surat suara yang dihasilkan dari kesepakatan bersama akan ditempatkan pada suatu tas bernama noken. Noken merupakan nama dari sebuah benda yang akrab bagi masyarakat Papua yaitu tas anyaman yang terbuat dari serat kayu yang memiliki peran penting bagi kehidupan keseharian masyarakat Papua.
Sistem ini pertama kali dilaksanakan pada 2004 di 16 kabupaten di Provinsi Papua. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum telah mengumumkan 11 wilayah yang akan mengikuti pemilu dengan metode Noken, yaitu sebagai berikut:
Papua Tengah (Seluruh TPS menggunakan sistem Noken)
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Puncak
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Intan Jaya
- Kabupaten Deiyai
- Kabupaten Dogiyai
Papua PegununganKabupaten Nduga
- Kabupaten Yahukimo, kecuali TPS di Distrik Dekai
- Kabupaten Jayawijaya, kecuali TPS di Kelurahan Wamena, Distrik Wamena Kota; Kelurahan Sinapuk, Distrik Wamena Kota; dan Kelurahan Sinakma, Distrik Wamena Kota
- Kabupaten Mamberamo Tengah, kecuali TPS di Kampung Kobakma, Distrik Kobakma, dan Kampung Kelila, Distrik Kelila
- Kabupaten Lanny Jaya, kecuali TPS di: Kampung Ovi, Kampung Langgalo, Kampung Bokon, Kampung Dura, Kampung Wadinalomi, Distrik Tiom; Kampung Ekanom, Distrik Pirime; Kampung Yorenime, Distrik Makki; Kampung Yogobak, Distrik Nogi; dan Kampung Abua, Kampung Tepogi, Kampung Werme, dan Kampung Guma Game, Distrik Yiginua
- Kabupaten Tolikara, kecuali TPS di Kelurahan Karubaga, Kampung Kogimagi, Kampung Ebenhaezer, dan Kampung Ampera, Distrik Karubaga.
Noken sebagai kotak suara pada hari pemilihan umum akan disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Namun, kelompok pemilih juga diperkenankan membawa noken sendiri.
Sehari sebelum memberikan suara, kelompok masyarakat akan bermusyawarah untuk menentukan siapa kandidat yang akan dipilih Bersama. Musyawarah tersebut biasanya dipimpin oleh kepala suku dan diikuti para pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) yang sama.
Penghitungan Suara Tetap Sama dengan Mekanisme
Ketua KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kossay, menjelaskan bahwa kepala suku akan menjelaskan kepada pengikutnya tentang sosok sejumlah kandidat pada musyawarah mufakat.
Kemudian pada saat hari pencoblosan, petugas KPPS akan mencatat identitas kepala suku, peran kepala suku, jumlah kelompok yang bersedia diwakili, serta pelaksanaan musyawarah. Lalu kepala suku akan menyerahkan surat suara sesuai dengan jumlah pemilih yang diwakili. Adapun surat suara yang tidak terpakai akan diberi tanda silang.
Meskipun sistem pemberian suara diberlakukan berbeda, namun penghitungan suara tetap sama dengan mekanisme yang diberlakukan secara nasional. Para petugas KPPS tetap harus menghitung dan mengisi sejumlah formulir untuk penghitungan suara.
Demikian sistem noken pada pelaksanaan Pemilu di Papua karena faktor geografis berupa terjalnya area pedalaman, faktor sumber daya manusia yang belum terlalu memahami proses dan tujuan Pemilu, dan faktor sosial budaya masyarakat yang menganut sistem politik tradisional melalui pengambilan keputusan musyawarah bersama.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…