ERA.id - Penting bagi pemilik rumah untuk mengetahui bukti-bukti kepemilikan yang sah agar hak dan keamanannya terjaga. Lantas, bukti kepemilikan rumah apa saja?
Artikel ini akan membahas berbagai bukti kepemilikan rumah yang diakui secara hukum di Indonesia.
Bukti Kepemilikan Rumah Apa Saja
Dilansir dari laman Kemenkeu, menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah sertifikat tanah, dalam hal ini Sertifikat Hak Milik (SHM).
Perlu diketahui, SHM bukan hanya sebatas kertas, melainkan bukti otentik kepemilikan tanah yang diakui negara. Keberadaannya memberikan beberapa keuntungan penting, antara lain:
- Bukti Kepemilikan yang Kuat: SHM menjadi alat bukti yang kuat dalam proses hukum dan transaksi terkait tanah.
- Jaminan Keamanan Hukum: Kepemilikan tanah yang terdaftar di SHM terjamin keamanannya dari potensi sengketa atau klaim dari berbagai pihak lain.
- Memudahkan Transaksi Tanah: SHM menjadi syarat utama dalam proses jual beli, warisan, atau peminjaman tanah.
- Meningkatkan Nilai Tanah: Tanah dengan SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan tanah tanpa SHM.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Berapa lama proses pecah sertifikat
Apakah Buku Letter C Bisa Menandakan Kepemilikan Tanah?
Perlu diketahui, buku Letter C hanyalah sebagai bukti pembayaran pajak dan bukan menjadi bukti kepemilikan.
Meskipun demikian, buku Letter C memang terkait dengan tanah, namun fungsinya berbeda dengan SHM. Buku Letter C hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang dikuasai.
Dengan demikian, buku Letter C keberadaannya tidak menunjukkan kepemilikan tanah secara sah.
Landasan Hukum SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah
Penegasan legalitas SHM sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997):
-
Pasal 19 ayat (2) UUPA
Menyebutkan bahwa pendaftaran tanah, termasuk pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak, menghasilkan surat tanda bukti hak (yang dalam hal ini adalah sertifikat) sebagai alat pembuktian yang kuat.
-
Pasal 1 angka 20 PP 24/1997
Mendefinisikan sertifikat rumah sebagai surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang telah dibukukan dalam buku tanah.
-
Pasal 32 ayat 1 PP 24/1997
Menegaskan bahwa Sertifikat merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan yuridis tanah, sepanjang data tersebut sesuai dengan data di surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Selain itu, terdapat aturan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 0234K/PDT/1992, yang memperkuat pernyataan bahwa Buku Letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, melainkan hanya kewajiban untuk membayar pajak atas tanah yang dikuasai.
Untuk itu penting untuk selalu periksa legalitas tanah sebelum membeli atau melakukan transaksi apapun terkait tanah.
Selain itu, selalu pastikan Anda mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kemudian jika Anda memiliki Buku Letter C, segera urus proses pendaftaran tanah untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Selalu ingat bahwa SHM adalah kunci untuk kepemilikan tanah yang sah dan aman. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pakar hukum atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang proses pendaftaran tanah dan pengurusan SHM.
Selain bukti kepemilikan rumah apa saja, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…