ERA.id - Bendera Indonesia Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan persatuan bangsa Indonesia. Namun, penggunaan simbol negara ini tidak sembarangan, karena terdapat beberapa hal yang dilarang dilakukan pada bendera merah putih dan ini harus ditaati warganya.
Undang-undang telah mengatur secara tegas larangan-larangan terkait penggunaan Bendera Merah Putih. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak hukum dan mencederai nilai-nilai luhur bangsa.
Apa Saja Hal yang Dilarang Dilakukan pada Bendera Merah Putih?
Selain mengatur tata cara pengibaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga secara tegas melarang tindakan-tindakan yang dapat mencederai kehormatan Bendera Negara.
Beberapa larangan di antaranya adalah merusak, menodai, atau menggunakan bendera untuk kepentingan komersial. Selain itu, penggunaan bendera pada benda-benda yang dapat menurunkan martabatnya juga dilarang.
Lebih jelasnya, dilansir dari laman Universitas Insan Cita Indonesia berikut ini beberapa contoh larangannya:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain (sejenisnya) dengan maksud menodai bendera.
- Dilarang menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Merah Putih.
- Dilarang memakai Bendera Negara (Merah Putih) untuk keperluan reklame atau iklan komersial.
- DIlarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam.
- Tidak diperbolehkan mencetak, sulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lainnya dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
- Dilarang memakai Bendera Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih menurut Undang-Undang?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur secara detail tata cara penggunaan Bendera Negara, berikut ini beberapa poin pentingnya:
- Pasal 6 mengatur waktu pengibaran dan pemasangan bendera, yaitu pada siang hari dan dapat dilakukan pada malam hari dalam kondisi tertentu.
- Setiap tanggal 17 Agustus, seluruh warga negara wajib mengibarkan bendera di rumah, kantor, dan tempat umum lainnya.
- Pemerintah daerah turut berperan dalam menyediakan bendera untuk warga yang kurang mampu.
- Selain pada hari kemerdekaan, bendera juga dikibarkan pada peringatan hari besar nasional dan peristiwa penting lainnya.
- Pasal 13 mengatur tata cara fisik pengibaran bendera. Bendera harus dikibarkan pada tiang yang sesuai, diikat dengan benar pada tali, dan dipasang lurus pada dinding.
Sebelum melanjutkan, baca juga artikel yang membahas Proses Putusan Sela dan Jenis-jenisnya
Berapa ukuran bendera merah putih berdasarkan UU No 24 Tahun 2009?
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tidak hanya mengatur tata cara penggunaan Bendera Negara, tetapi juga menetapkan ukuran yang sesuai untuk setiap tempat.
Pada pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa Bendera Negara berbentuk persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3:2.
Ukuran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut antara lain untuk penggunaan di lapangan Istana Kepresidenan (200 x 300 cm), lapangan umum (120 x 180 cm), ruangan (100 x 150 cm), kendaraan umum (20 x 30 cm), kapal (100 x 150 cm), kereta api (100 x 150 cm), pesawat udara (30 x 45 cm), dan meja (10 x 15 cm).
Selain larangan pada bendera merah putih, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…