Bukan Kurang Nafkah! Minola Sebayang Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Curhatan Viral LMK

| 03 Sep 2026 19:29
Bukan Kurang Nafkah! Minola Sebayang Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Curhatan Viral LMK
Minola Sebayang (Era.id)

ERA.id - Kuasa hukum suami Lanny Mariska (LMK), RDS, Minola Sebayang mengungkap fakta mengejutkan tentang kabar viral yang selama ini beredar di media sosial maupun podcast. Minola mengungkap kliennya, RDS tidak seperti yang dituduhkan.

Minola mengatakan tuduhan LMK kepada RDS yang beredar di podcast dan media sosial tidak sesuai fakta yang terjadi, salah satunya tentang kekurangan nafkah. LMK mengklaim selama tinggal di Australia, ia kerap kali kekurangan uang hingga harus meminjam ke sejumlah kerabat.

"Jadi peristiwanya itu adalah dikatakan bahwa LMK ini tidak diberikan biaya yang cukup oleh klien kami sebagai suaminya. Ya. Tidak diberikan biaya yang cukup, ya," ujar Minola saat ditemui beberapa waktu lalu.

Namun menurut Minola, fakta yang terjadi tidak seperti yang diceritakan LMK ke banyak pihak. Minola menyebut kliennya justru memberikan uang lebih salama istrinya tinggal di Australia.

"Pengakuan daripada LMK sendiri kebutuhannya ketika dia masih tinggal di Melbourne itu perbulannya itu sekitar 43 ribu Australia Dollar. Sementara yang diberikan oleh klien kami itu 50.000 Australia Dollar. Jadi sebenarnya bukan kurang, tapi ada kelebihan 7.000," tegasnya.

Narasi kekurangan uang ini kemudian berkembang dengan cerita LMK memiliki sejumlah utang demi mencukupi kebutuhan. LMK mengaku memiliki utang ke enam orang berbeda yang saat ini keenam orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan adik RDS di Polda Lampung.

Laporan tersebut diajukan atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan. Minola menjelaskan enam orang tersangka ini diketahui bekerjasama dengan LMK untuk membuat narasi utang piutang. Padahal faktanya, uang tersebut dibagi secara bersamaan dan dinikmati bersama-sama.

"Ketika uang itu dibayarkan karena dianggap itu sebagai utang oleh LMK, yang minta dibayarkan oleh pelapor, faktanya uang ini dibagi bersama untuk dinikmat," kata Minola.

"Jadi bukanlah utang yang benar-benar utang tapi ini cara, salah satu cara untuk meminta uang dengan alasan utang tapi untuk dinikmati oleh LMK bersama orang yang dipinjam rekeningnya," sambungnya.

Sementara itu, terkait proses penahanan yang tidak dilakukan meski sudah menjadi tersangka, Minola mengatakan sejauh ini informasi yang diterima proses penahanan tersebut sedang ditangguhkan. Minola menegaskan proses hukum tersebut tidak dihentikan seperti yang beredar selama ini.

"Kepada kami sebagai pelapor, kepada klien kami sebagai pelapor itu sedang ditangguhkan penahanannya, bukan berarti perkaranya dihentikan. Tapi penahanannya yang ditangguhkan," tegasnya.

Lebih lanjut, Minola Sebayang menegaskan tidak ada paksaan maupun tekanan sama sekali saat proses pemeriksaan LMK dilakukan. Selama proses pemeriksaan di Polda Lampung, LMK juga didampingi oleh kuasa hukum. 

“Tidak ada tekanan, tidak ada penyiksaan, tidak ada pemaksaan ketika saudari LMK memberikan keterangan dalam BAP tentang peristiwa-peristiwa hukum yang sedang diproses saat ini,” tegas Minola.

“Saudari LMK ini didampingi oleh seorang kuasa hukum. Dan di dalam BAP itu kuasa hukumnya ini juga membubuhkan tanda tangan,” imbuhnya menambahkan.

Rekomendasi