ERA.id - Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terhadap permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api, karena tidak memenuhi syarat formal.
"Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/7/2020).
Arief mengatakan, menjelaskan Kivlan Zen tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Pemohon, kata dia, lebih banyak menguraikan kasus konkret yang tidak relevan dengan permohonan.
Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, Mahkamah Konstitusi sulit untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon. Selain itu, apabila Kivlan Zen memiliki kekuatan hukum pun, permohonan pemohon dinilai 'kabur'.
"Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut," kata Arief.
Baca juga: Ditolaknya Permohonan Praperadilan Kivlan Zein
Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun dan lainnya, meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api diantaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan multitafsir.
Alasan selanjutnya, Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.
Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyelundupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan.
Selama sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, ia lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terkait dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.