"Secara pribadi saya memaafkan. Tetapi sebagai Menko Polhukam, sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum," tegas Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Dalam kesempatan itu, Wiranto juga mengakui telah menerima surat yang dikirimkan oleh Kivlan Zein yang meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan.
Pengiriman surat permohonan itu dilakukan oleh pihak Kivlan, karena merasa penetapannya sebagai tersangka sarat akan unsur politis.
Menurut Wiranto, proses hukum yang kini tengah berjalan enggak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk dirinya. "Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," kata dia.
Infografik (Ilham/era.id)
Kalau pun ada pengampunan atau keringanan hukuman, menurut dia bakal terjadi nanti saat putusan terkait kasus yang menjerat purnawirawan tersebut.
"Soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu."
Supaya kalian tahu, Kivlan Zen kini tengah mendekam di Rumah Tahana Militer, Guntur, Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Selain kasus tersebut, Kivlan Zein juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus makar. Kedua kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Nama Kivlan juga belakangan disebut sebagai pemberi perintah kepada para tersangka kasus penyeludupan senjata untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Empat tokoh itu adalah Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Wiranto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.