Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perusakan Kantor NasDem Makassar

| 26 Oct 2020 20:38
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Perusakan Kantor NasDem Makassar
Konferensi pers kasus perusakan kantor NasDem Makassar di Mako Polrestabes Makassar.(Era.id/Yusuf Yahya)

ERA.id - Polda Sulsel menetapkan 13 orang tersangka usai empat hari penyelidikan ihwal kasus perusakan kantor DPD NasDem Makassar di Jalan A.P Pettarani pada Kamis (22/10) lalu.

Awalnya, ada 11 orang tersangka. Belakangan, penyidik menambahkan 2 orang tersangka baru menjadi 13 orang tersangka. Para tersangka itu diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Mako Polrestabes Makassar.

"Kami tetapkan 13 orang tersangka dalam kasus ini, 3 orang masih di bawah umur," tutur Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdi Syam, Senin (26/10/2020) sore tadi.

Nantinya ketiga orang yang masih di bawah umur itu, segera diserahkan ke pihak perlindungan anak. "Yakni (A), (AS), (AR) dibawa ke perlindungan anak untuk dikenakan UU terkait anak di bawah umur," kata jenderal bintang dua ini.

Merdi menambahkan, penetapan tersangka dikuatkan sejumlah bukti foto, rekaman video dan saksi yang ada di lokasi kejadian. "Dalam kasus ini, saksi sebanyak 9 orang, satu berkas perkara ambulans, satu berkas perkara di bawah umur, satu perkara penggunaan bahan obat-obatan terlarang (amfetamin)," jelasnya.

Kronologi demo menolak Omnibus Law hingga berakhir bentrok antara warga dan mahasiswa berawal dari berlangsungnya demo di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

Polisi mendeteksi ada sejumlah oknum secara sengaja diketahui ingin membuat kericuhan, sehingga beberapa yang terlibat menggunakan fasilitas umum untuk menutup akses jalan hingga membuat warga menjadi marah.

"Memang kegiatan ini ada yang ingin membuat ricuh (terencana), setelah disisir oleh anggota, diamankan 21 orang terduga pelaku," ungkap Mantan Kapolda Sultra ini.

Sekadar diketahui, 13 tersangka yang merusak Kantor DPD Partai Nasdem ini akan dikenakan pasal 187 ayat 1 Subsider Pasal 170 ayat 1 junto 55/56 KUHPidana.

Pada pasal 187 dan 170 tentang dengan sengaja menimbulkan pembakaran yang menimbulkan bahaya umum pada barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan pasal 170 ayat 1 tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, diancam lima tahun enam bulan penjara.

Rekomendasi