Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha? Simak Syarat-syaratnya di Sini

| 25 Apr 2024 22:02
Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha? Simak Syarat-syaratnya di Sini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Dok: Setneg)

ERA.id - Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming Raka direncanakan akan menerima penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari Kamis, 25 April 2024 dalam sebuah rangkaian acara pada Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII di Surabaya. Simak penjelasan apa itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di bawah ini.

Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini rencananya akan dianugrahkan secara langsung oleh Jokowi kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa kepala daerah lainnya juga diinfokan akan menerima penghargaan yang sama. Di antaranya yaitu Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Bupati Bojonegoro 2018-2023 Anna Mu'awanah, dan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Penganugrahan tersebut diberikan berdasarkan hasil Penilaian Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021. Dalam acara tersebut juga akan ada rangkaian penyerahan piagam penghargaan kepada 29 pemerintah daerah (pemda) oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Bobby Nasution. (Instagram/@bobbynst).

Apa Itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha?

Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah penghargaan yang diberikan kepada kepala daerah yang berprestasi dalam memperingati Hari Otonomi Daerah (Otoda) XXVIII.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dijelaskan bahwa Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.

Jenis Satyalancana sendiri terbagi menjadi dua, yaitu jenis sipil dan militer. Adapun Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha adalah tanda kehormatan berupa penghargaan sipil.

Melansir situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Satyalancana yang berpita gantung ini tidak berkelas. Penganugerahannya diberikan atas dasar Keputusan Presiden.

Seperti yang dilaporkan melalui situs web Pemerintah Kota Surabaya, dua kegiatan utama dalam rangkaian peringatan Hari Otoda Tahun 2024 yaitu sebagai berikut:

  1. Upacara Peringatan Hari Otoda Tahun 2024 yang akan diadakan mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya.
  2. Malam Penghargaan Kinerja Pemerintah Daerah (Pemda) yang dimulai pada pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.

Satyalencana Karya Bhakti Praja Nugraha dianugrahi kepada pemimpin daerah atas prestasi-prestasinya. Hal ini berdasarkan hasil Penilaian Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2022 terhadap Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2021.

Syarat untuk Mendapatkan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Warga Negara Indonesia (WNI), dalam hal ini penyelenggara pemerintah daerah, harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan tanda kehormatan ini.

a. Syarat Umum

Berdasarkan Pasal 24 huruf a UU No. 20 Tahun 2009, syarat umum untuk menerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha antara lain sebagai berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang saat ini menjadi wilayah NKRI;
  • Mempunyai integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara; dan
  • Berkelakuan baik, setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

b. Syarat Khusus

Dalam Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010 dijelaskan, syarat khusus seorang penyelenggara pemerintah daerah untuk mendapatkan tanda kehormatan ini yaitu:

  • Berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Cara Pemakaian

Satyalancana berpita gantung dipakai dengan cara digantungkan. Sedangkan ahli waris hanya diperbolehkan menyimpan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, tanpa harus memakainya.

Demikianlah penjelasan tentang apa itu Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, semoga bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Rekomendasi