Kepala Lelaki Ini Dihantam Balok Sampai Tewas Usai Memamerkan Kelaminnya

| 05 Dec 2020 06:39
Kepala Lelaki Ini Dihantam Balok Sampai Tewas Usai Memamerkan Kelaminnya
Ilustrasi pembunuhan (Era.id)

ERA.id - Balanda (40), warga Jalan Tippulue, Kecamatan Tenete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Sulsel, tewas usai kepalanya pecah dihantam balok oleh pelaku berinisial H (29), seorang warga di Kelurahan  Bajoe.

Balanda tewas karena diduga dipicu oleh ulahnya sendiri yang saat itu dipengaruhi oleh minuman keras dan mempertontonkan alat kemaluannya di hadapan istri pelaku H (29).

Kabar tewasnya Balanda akibat kepalanya pecah dihantam balok kayu ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf.

Ardy Yusuf mengungkapkan kronologi kejadian melalui pesan WhatsAppnya. Ardy bilang sekitar pukul 19.40 Wita, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, Kamis (3/11/2020) kemarin.

Kata Ardy, kejadian penganiyayaan ini berawal dari korban yang sedang mabuk berat usai mengosumsi miras. Balanda yang mabuk mencoba masuk ke dalam (rumah) kamar istri pelaku. Setelah di dalam kamar, Balanda langsung onani depan istri pelaku.

Istri pelaku lalu berlari keluar kamarnya melalui pintu belakang rumah, ia langsung menyampaikan kejadian tersebut ke saudara. Usai menceritakan kejadian yang Balanda lakukan tersebut, istri pelaku kembali ke rumah (kamar) dan ternyata Balanda masih berada di sana dengan kondisi seperti semula.

H (pelaku) yang mendengar kabar istrinya dilecehkan Balanda kemudian datang menghampiri istrinya yang kelihatan masih panik saat itu. "Istrinya menyampaikan kejadian yang dialaminya ke suami. Pelaku mendatangi korban dan langsung memukul korban pada bagian kepala menggunakan balok," beber Ardy, Jumat (3/12/2020).

Ardy mengungkapkan, atas kejadian ini, tim reskrim Polres Bone langsung mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban (Balanda) sudah dalam kondisi meninggal dunia. "Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Bone," tuturnya.

Karena membunuh serta menganiaya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan disertai penganiyayaan. "Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjaran." pungkas Ardy.

Tags : pembunuhan
Rekomendasi