ERA.id - Menteri Kesehatan Terwan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksaan Vaksinasi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Keputusan Menkes, yang diteken tanggal 3 Desember lalu, menetapkan enam jenis vaksin yang dapat digaunakan untuk vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Keenam vaksin tersebut adalah Bio Farma, Astra Zeneca, China National Pharmaceutical Grup Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNtech, dan Sinovac Biotech.
"Menetapkan jenis vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd, sebagai jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia," tulis keputusan Menkes tersebut.
Keenam jenis vaksin Covid-19 itu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap tiga.
Keputusan Menkes itu menyebutkan keenam vaksin Covid-19 yang telah ditetapkan tersebut baru bisa digunakan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use athorization/ EUA) dari badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disebutkan pula bahwa Menkes Terawan dapat melakukan perubahan jenis vaksin COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Dijelaskan pula, pengadaan keenam jenis vaksin Covid-19 tersebut akan dibagi menjadi dua, yaitu program vaksiansi yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Usaha (BUMN) Erick Thohir.