Era in Podcast - Komitmen Pemberantasan Korupsi

| 18 Sep 2018 19:00
Era in Podcast - Komitmen Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi (Mahesa ARK/era.id)
Jakarta, era.id - Era in Podcast merupakan podcast berita indonesia terkini yang akan menyajikan informasi menarik. Kamu hanya cukup klik tombol "play" di bawah ini untuk mendengarkan podcast. Inilah cara baru untuk menikmati berita. 

Bagi kamu pengguna Spotify, kamu bisa mendengarkan podcast kami di sini.

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung menganulir Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang memuat larangan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg. Artinya, kini ada kemungkinan caleg-caleg korup itu maju dalam Pemilu 2019.

Kebayang gak kalo terpidana korupsi nanti jadi wakil rakyat kita?

Kira-kira, begini analogi dari kekacauan yang barangkali bakal timbul dari terpilihnya para caleg korup. Kamu tahu kan, untuk dipilih sebagai pimpinan KPK, seseorang harus bebas dari perbuatan tercela. Untuk jadi anggota BPK, salah satu syaratnya adalah enggak pernah dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Atau jika seseorang ingin jadi anggota Komisi Yudisial, dia harus bebas dari segala pidana.

Nah, untuk jadi Hakim Agung, seseorang harus bebas dari catatan sanksi pemberhentian karena pelanggaran kode etik. Masalahnya, posisi-posisi penting di atas dipilih oleh anggota DPR.

Tapi, itulah skenario terburuknya: surat suara kita diisi nama-nama koruptor.

Nah, kamu gimana nih menyikapi kondisi ini? Kita bahas bareng-bareng yuk di kolom komentar.

Rekomendasi