Uang Ganti Nyawa dan Bebasnya Ety Toyyib dari Hukuman Mati

| 08 Jul 2020 12:30
Uang Ganti Nyawa dan Bebasnya Ety Toyyib dari Hukuman Mati
Ilustrasi penjara di Arab Saudi (Wikipedia Commons)
Jakarta, era.id - Ety Toyib akhirnya bisa kembali ke tanah air setelah 18 tahun mendekam di penjara Arab Saudi. Hasil negosiasi berbagai pihak menghindarkan Ety dari hukuman mati dan mengharuskan keluarganya, sesuai tradisi setempat, membayar 'uang balasan' sebesar Rp15,2 milyar.

Pada tahun 2001, seorang pria bernama Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi ditemukan tewas di rumahnya di Taif, Arab Saudi. Ia adalah kepala keluarga dan pemilik rumah di mana Ety Toyib bekerja.

Tiga bulan berselang, seorang WNI lain bernama EMA, atau Aminah, seperti ditulis oleh Liputan6.com, mengatakan bahwa Ety lah yang mengakibatkan kematian Faisal, yaitu lewat cara memberi racun.

Berdasarkan bukti ucapan Aminah, keluarga Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi meminta hukuman mati atau qisas. Pengadilan setempat pun meluluskan permintaan tersebut. Secara efektif, sejak saat itu Ety Toyyib Anwar menjadi terdakwa hukuman mati.

Hukum Nyawa Ganti Nyawa dan Uang Tebusan

Hukum yang berlaku di Arab Saudi menganut hukum Islam, yang meletakkan suatu kejadian pembunuhan dan kekerasan terhadap tubuh atau jiwa sebagai konflik antara dua warga, alih-alih sebagai pelanggaran terhadap suatu kode dalam masyarakat.

Itulah kenapa, keluarga Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi bisa meminta hukuman mati terhadap Ety Toyyib. Prosedur ini disebut sebagai hukum qisas.

Dalam negara yang menganut hukum Islam, qisas berlaku ketika seorang warga Muslim membunuh warga Muslim lainnya. Artinya, nyawa diganti nyawa, mata diganti mata, gigi ganti gigi. Intinya adalah suatu hukuman yang setimpal dari apa yang telah hilang dari korban atau keluarga korban.

Di samping qisas, juga terdapat konsep diyat atau kompensasi. Beberapa saat setelah Ety Toyyib didakwa hukuman mati, pihak KBRI di Arab Saudi berusaha melakukan negosiasi agar sang WNI bisa terhindar dari hukuman mati. Alternatifnya adalah dicapainya kesepakatan berapa uang kompensasi yang setimpal atas kematian Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi. Dari proses yang alot, akhirnya keluarga mengajukan nilai diyat sebesar 4.000.000 riyal Saudi, atau setara Rp15,2 milyar.

Harga yang fantastis? Itu sudah biasa.

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="en" dir="ltr">Ety Toyyib Anwar denied that she had killed her Saudi employer. Indonesian Muslim charity <a href="https://twitter.com/nucare_lazisnu?ref_src=twsrc%5Etfw">@nucare_lazisnu</a> helped raise IDR 15.5 billion (USD1 million) to pay &quot;the blood money&quot; for her release <a href="https://t.co/wmSF6ZLkLw">https://t.co/wmSF6ZLkLw</a></p>&mdash; Andreas Harsono (@andreasharsono) <a href="https://twitter.com/andreasharsono/status/1280340344752582656?ref_src=twsrc%5Etfw">July 7, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Di masa lampau, besaran nilai diyat dari suatu kasus pembunuhan atau penghilangan nyawa bisa dipatok dengan nilai 100 ekor unta. Di masyarakat muslim kontemporer, seperti Iran, Pakistan, UEA, atau Arab Saudi, nilainya diserahkan oleh pihak korban. Tak jarang, keluarga korban meminta jumlah yang tak masuk akal.

Seperti ditulis di Detik.com pada Senin, (6/7/2020), Dubes Agus Maftuh menjelaskan bahwa KBRI mengorganisir penggalangan dana uang diyat bagi kasus Ety. Setelah tujuh bulan mencari dana, termasuk dibantu oleh Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang berhasil mengumpulkan 80% uang yang dibutuhkan, KBRI berhasil memenuhi jumlah Rp15,2 milyar yang diajukan oleh pihak Arab Saudi.

Akhirnya, dengan mempercepat proses penyelesaian kasus Ety Toyyib, Senin lalu sang WNI sudah bisa kembali ke Indonesia. Ia telah bebas dari hukuman mati atas kasus yang disangkakan kepadanya berkat sejumlah uang yang menjadi penebus atas nyawa seorang warga Arab Saudi yang melayang hampir dua dekade lalu.

Tags : syariat islam
Rekomendasi