Hak yang Diperoleh Korban Kekerasan Seksual Lewat RUU TPKS: dari Pelindungan Hingga Pemulihan

| 03 Apr 2022 11:52
Hak yang Diperoleh Korban Kekerasan Seksual Lewat RUU TPKS: dari Pelindungan Hingga Pemulihan
Willy Aditya (DPR)

ERA.id - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengatur tiga hak yang akan diperoleh korban kekerasan seksual, diantaranya yaitu hak penanganan, pelindungan, dan pemulihan. Hal ini diatur dalam Pasal 48 Ayat 1 draf RUU TPKS.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, korban kekerasan seksual akan mendapatkan haknya sejak melapor kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.

Hal ini diungkapkan Eddy dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS bersama DPR RI di ruang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (1/4).

"Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi korban," kata Eddy dalam rapat Panja RUU TPKS yang dikutip pada Minggu (3/4/2022).

Untuk hak penanganan, diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 draf RUU TPKS yang meliputi hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan; hak mendapatkan dokumen hasil penanganan; dan hak atas pendampingan dan layanan hukum. Kemudian, hak atas penguatan psikologis, dan hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis.

Selanjutnya, hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik. Hal ini bertujuan agar konten seksual korban yang tersebar tak dapat diakses oleh publik kembali

Eddy menjelaskan, terkait dengan hak atas layanan hukum ini termasuk pula mengatur soal pendampingan terhadap korban.

"Jadi agar tidak menimbulkan interpretasi, perlu diberikan penjelasan. Layanan hukum antara lain bantuan hukum, konsultasi hukum, dan pendampingan hukum," kata Eddy.

Selanjutnya, terkait dengan hak pelindungan akan diatur dalam Pasal 50 ayat 1 yag meliputi penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitasn pelindungan, penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan pelindungan, dan pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain, serta berulangnya kekersan, dan pelindungan kerahasiaan identitas.

Selain itu juga meliputi pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendakan korban, pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjan, pendidikan, dan atau akses politik, dan perlindungan korban dan atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa tindak pidana kekerasan seksual yang ia laporkan.

Selanjutnya yaitu hak pemulihan yang diatur dalam Pasal 51 Ayar 1 yang terdiri dari rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan atau kompensasi, dan reintegrasi sosial.

Adapun hak-hak yang akan diperoleh korban kekerasan seksual tersebut sudah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, pemerintah dan DPR RI telah berkomitmen untuk mengebut pembahasan substansi RUU TPKS. Targetnya, seluruh pembahasan bisa diselesaikan dan disahkan di tingkat pertama pada 5 April 2022 mendatang.

"Insyaallah sesuai dengan target jadwal yg sudah kita tetapkan, bisa selesai," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (1/4).

Kami juga pernah menulis soal Ada 300 Substansi Tambahan, DPR RI Bakal Ngebut Bahas RUU TPKS, Ketua Panja: Kalau Bisa Sehari 100 DIM Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi