ERA.id - Elon Musk dikabarkan telah memecat tiga petinggi Twitter usai berhasil mengambil alih perusahaan. Tetapi Musk diharuskan membayar tiga petinggi itu dengan nilai total hampir Rp3 triliun.
Menurut sumber yang dilansir dari CNN, tiga petinggi yang mengalami pemecatan adalah mantan CEO Parag Agrawal, mantan CFO Ned Segal, dan mantan Chief Legal Officer Vijaya Gadde. Ketiganya digulingkan pasca Musk berhasil mengambil alih perusahaan.
Namun, pemecatan tiga petinggi Twitter itu mengharuskan Musk membayar sejumlah uang dengan nilai total hampir USD200 juta atau sekitar Rp3 triliun. Hal ini lantaran ketiga petinggi Twitter itu memiliki saham yang tidak sedikit di perusahaan.
Diketahui, Agrawal yang kurang dari setahun menjabat sebagai CEO memiliki saham sebesar 155.000 atau senilai USD8,4 juta (Rp74 miliar). Lalu, Segal akan mendapat USD22 juta setara dengan Rp342 miliar untuk 406.000 saham.
Sementara Gadde akan mendapat angka tertinggi dengan menerima USD34,8 juta atau Rp541 miliar untuk 642.000 sahamnya. Diketahui untuk harga satu saham Twitter senilai USD54,20 atau Rp843 ribu.
Selain menerima pembiayaan saham, mereka juga akan menerima 'Golden Parachute Compensation' dalam perjanjian yang disetujui oleh para pemegang saham. Kesepakatan itu sendiri termasuk gaji pokok setahun, yang masing-masing senilai USD1 juta (Rp15 miliar) untuk Agrawal dan USD600 ribu (Rp9 miliar) untuk Segal dan Gadde. Mereka juga akan mendapatkan asuransi kesehatan selama setahun senilai sekitar USD73 ribu (Rp1 miliar).
Menurut catatan CNN, sejuah ini bagian yang paling menguntungkan adalah percepatan vesting saham yang akan mereka terima di masa depan. Namun sayangnya hal itu belum memenuhi syarat. Diperkirakan Agrawal akan menerima USD56,4 juta (Rp877 miliar), USD43,8 juta (Rp681 miliar) untuk Segal, dan USD19,4 juta (Rp301 miliar) untuk Gadde.
Agrawal dan Segal akan mendapatkan percepatan vesting dari semua saham milik mereka, sedangkan Gadde hanya mendapt setengah percepatan vesting dari saham yang dimiliknya. Secara keseluruhan mereka akan mendapatkan USD187 juta atau sekitar Rp2,9 triliun.