ERA.id - Apple melarang gerai resminya di China menjual produk terbaru seperti iPhone kepada pihak ketiga, atau platform penjualan daring seperti Pinduoduo, Taobao, dan Tmall.
Kebijakan ini untuk menjaga harga produk tetap stabil, demikian seperti dilansir ANTARA dari sumber media China, Senin (26/10/2020). Pernyataan itu sendiri sudah beredar luas secara daring.
Bila ada gerai yang kedapatan menjual kepada platform e-dagang di China, gerai tersebut akan dikenai denda sebesar 400.000 yuan atau sekitar Rp880 juta per unit gawai.
Saat ini belum ada komentar resmi dari Pinduoduo dan Apple.
Sebelumnya diketahui harga Apple turun drastis saat dijual di laman e-dagang di China dalam beberapa tahun terakhir. Platform e-dagang Pinduoduo, misalnya, melakukan penjualan berbasis subsidi di China dan juga menawarkan produk-produk Apple jauh di bawah harga resminya sejak akhir 2018.
Pada tahun lalu, iPhone-11 dipasarkan di Pinduoduo bersamaan dengan tanggal resmi perdananya dan dengan harga 900 yuan (Rp1,97 juta) lebih murah dari harga resmi.
Pada Jumat (23/10/2020) lalu, Pinduoduo mulai mempromosikan diskon besar-besaran untuk produk Apple terbaru, iPhone 12.
Namun, kabarnya khusus untuk iPhone 12, konsumen di China masih antusias dengan harga tinggi sejak dirilis pada awal bulan ini.
Sementara Taobao dan Tmall yang dikelola oleh Alibaba Group menjual iPhone 12 dengan harga sama dengan laman resmi Apple.
Berdasarkan pemberitaan ANTARA, calo masih menawarkan produk terbaru Apple tersebut dengan harga 15 persen lebih tinggi dar harga resmi meski sudah tidak ada antrean panjang di depan gerai Apple di Sanlitun, Beijing.
iPhone 12 di Tmall dijual dengan harga 6.299 yuan hingga 7.739 yuan (Rp13,7 juta hingga Rp17 juta) tergantung jenis kapasitas penyimpanan.