Minta Dana Rp4 Miliar Lebih untuk Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Janji Pertanggungjawaban Setiap Rupiah

| 01 Sep 2022 23:30
Minta Dana Rp4 Miliar Lebih untuk Pemulihan Parekraf, Sandiaga Uno Janji Pertanggungjawaban Setiap Rupiah
Menparekraf Sandiaga Uno (Dok. Kemenparekraf)

ERA.id - Sebagai upaya untuk mempercepat upaya pemulihan sektor parekraf yang terdampak pandemi COVID-19, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengusulkan tambahan anggaran Kemenparekraf/Baparekraf tahun 2023 sebesar Rp4.186.990.000.000 dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

"Untuk mempercepat pemulihan (sektor parekraf) dan menjaga momentum kami mengusulkan anggaran (Kemenparekraf/Baparekraf) sebesar Rp4.186.990.000.000," kata Menparekraf Sandiaga dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Menparekraf Sandiaga mengatakan usulan penambahan anggaran ini telah disampaikan ke Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas sebanyak dua kali.

Di mana usulan tambahan pertama pada 24 Maret 2022 sebesar Rp952.096.897.000 dan usulan kedua pada 4 Juli 2022 sebesar Rp3.234.893.103.000. Berdasarkan nota keuangan RAPBN tahun anggaran 2023, pagu anggaran/sementara Kemenparekraf/Baparekraf adalah sebesar Rp3.381.345.168.000.

"Walaupun pagu anggaran yang ditetapkan jauh di bawah harapan kami, perlu kami tekankan bahwa setiap rupiah akan menjadi tanggung jawab Kemenparekraf dan akan kami kelola dan optimalkan penggunaannya untuk memajukan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia. Demi pemulihan, kebangkitan (ekonomi), penciptaan lapangan kerja, dan juga untuk memastikan momentum kepulihan kita mengacu pada pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Agustina Wilujeng Pramestuti, pimpinan rapat menyatakan Komisi X DPR RI, meminta Kemenparekraf/Baparekraf untuk fokus terhadap program dan kegiatan yang bertujuan untuk memulihkan sektor parekraf melalui stimulus bagi pelaku parekraf. Serta memperkuat ekosistem ekraf secara konsisten sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekraf.

"Kami juga mendorong Kemenparekraf untuk terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN terkait perlunya penambahan moda transportasi agar akselerasi parekraf tahun 2023 dapat dioptimalkan. Selain itu, Komisi X DPR RI berpesan agar Kemenparekraf menurunkan program-program strategis transformasi digital dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang tepat sasaran dan dapat meningkatkan alokasi anggaran," kata Agustina.

Rekomendasi