Album Kompilasi Korupsi Era Jokowi

| 02 Oct 2023 20:37
Album Kompilasi Korupsi Era Jokowi
Ilustrasi. (ERA/Luthfia Arifah Ziyad)

ERA.id - Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal sebentar lagi. Tiga bakal calon presiden (bacapres) yang siap mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) bulan depan sudah berkali-kali bersosialisasi dan mengumbar janji. Salah satu janji mereka yang sering digemborkan adalah pemberantasan korupsi. Melihat reputasi kabinet Presiden Joko Widodo hari ini, siapa pun presiden yang terpilih nanti punya pekerjaan rumah yang berat untuk diurus.

Dua periode Jokowi berkuasa, hampir 10 tahun berjalan sejak ia memenangi pemilihan presiden (Pilpres) 2014, sayang kabinet yang dipilihnya berkali-kali diterpa isu korupsi. Dari tiga presiden Indonesia terakhir, kabinet pilihan Jokowi terhitung yang paling banyak menyumbang koruptor. 

Di era Megawati Soekarnoputri, ada tiga menterinya yang tersandung kasus korupsi: Rohmin Dahuri (Menteri Kelautan dan Perikanan), Ahmad Sujudi (Menteri Kesehatan), dan Hari Sabarno (Menteri Dalam Negeri). Lalu di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, ada lima menteri yang disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Bachtiar Chamsyah (Menteri Sosial), Siti Fadilah Supari (Menteri Kesehatan), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Jero Wacik (Menteri Pariwisata), dan Suryadharma Ali (Menteri Agama).

Sementara itu, menjelang akhir masa jabatan Jokowi, setidaknya ada lima menteri yang sudah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); empat sudah divonis hakim dan satu masih menjalani persidangan. Sementara ada dua menteri lainnya yang diduga terlibat kasus korupsi. Siapa saja?

1. Idrus Marham dan korupsi PLTU

Pada tahun 2018, Idrus Marham yang menjabat sebagai menteri sosial terjerat kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Riau-1. Namanya terseret dalam kasus tersebut usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap koleganya di Partai Golkar yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Energi DPR saat itu, Eni Saragih.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.)

Eni ditangkap di rumah Idrus pada 13 Juli 2018 saat perayaan hari ulang tahun anak Idrus. Dalam persidangan, Eni lalu didakwa menerima suap dari pengusaha bernama Johannes Budisutrisno Kotjo agar ia bisa dipertemukan dengan petinggi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Selama persidangan berlangsung, peran Idrus juga mulai terungkap. Awalnya, Eni diperintahkan oleh Setya Novanto yang dulu menjabat Ketua Umum Partai Golkar untuk membantu Kotjo. Namun, setelah Setya Novanto ditangkap karena kasus korupsi e-KTP, Eni beralih melapor kepada Idrus.

KPK lalu menetapkan Idrus sebagai tersangka pada 24 Agustus 2018. Ia terbukti bersalah menerima suap Rp2,25 miliar dari Kotjo dan divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019.

Idrus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tetapi hukumannya justru diperberat menjadi lima tahun penjara. Dalam kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukumannya baru dipangkas menjadi dua tahun penjara dan ia akhirnya bebas pada 11 September 2020. Kabar terbarunya, Idrus membentuk Tim Pemrakarsa Kebangkitan Golkar pada Juli lalu untuk menurunkan Airlangga Hartarto dari kursi ketua umum.

2. Imam Nahrawi dan suap KONI

Menteri kedua Jokowi yang diciduk KPK adalah Imam Nahrawi yang dulu menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga. Imam tersandung kasus suap dan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Instagram/nahrawi_imam)

Awalnya, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pada Desember 2018. Selang setahun berikutnya, nama Imam baru ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar dari KONI.

Juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menduga Imam menerima suap dan gratifikasi terkait anggaran bantuan KONI untuk persiapan Asian Games 2018.

Suap diberikan lewat asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, dan diterima Imam secara bertahap. Sebelum penetapan tersangka, tiga kali Imam dipanggil KPK untuk klarifikasi, tiga kali juga ia mangkir dan membantah tuduhan mereka.

Di persidangan, Imam didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait percepatan pencairan dana hibah KONI. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat lalu memvonisnya tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hingga akhir, politikus PKB itu tetap menampik bahwa ia menerima dan menikmati uang tersebut. "Saya demi Allah saya enggak menerima Rp11,5 miliar," ujarnya saat diberi kesempatan menanggapi putusan hakim.

3. Edhy Prabowo dan korupsi benih lobster

Politikus Gerindra, Edhy Prabowo menjadi menteri ketiga Jokowi sekaligus menteri pertama dalam Kabinet Indonesia Maju yang terbukti korupsi. Ia terjaring OTT KPK pada 24 November 2020 bersama sejumlah pejabat pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, sepulang dari kunjungan kerja di Hawaii.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (KKP)

Sehari setelah ditangkap, Edhy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan budidaya dan ekspor benih lobster dan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 April 2021. Ia mengaku tak punya niat untuk korupsi dan menyebut kasus itu merupakan kecelakaan.

"Saya tidak lari dari tanggung jawab tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujarnya usai persidangan.

Ia divonis lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster. Ia juga dihukum untuk mengganti uang sebesar Rp9,68 miliar dan USD77 ribu subsider dua tahun penjara.

PT Jakarta memperberat hukuman Edhy menjadi pidana penjara sembilan tahun saat ia mengajukan banding. Namun, hukumannya disunat MA kembali menjadi lima tahun pada Maret 2022. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, alasannya karena Edhy telah bekerja dengan baik selama menjabat sebagai menteri kelautan dan perikanan.

4. Juliari Batubara dan korupsi dana bansos Covid-19

“Sudah jatuh ketiban tangga,” begitulah peribahasa yang pas untuk menggambarkan nasib masyarakat miskin kala pandemi Covid-19 lalu.  

Eks Menteri Sosial Juliari Batubara. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka penduduk miskin Indonesia sempat naik menjadi 10,19% pada September 2020. Sementara jumlah masyarakat yang terdampak pandemi–mulai dari diberhentikan; dikurangi waktu kerjanya; hingga dirumahkan sementara, mencapai 7,8 juta orang pada Agustus 2021.

Pada bulan Agustus yang sama, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

Juliari yang juga merupakan politikus PDIP dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Sebagai timbal baliknya, Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar, dan perusahaan lain yang menyuapnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Selain vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Juliari, ia juga juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama dua tahun.

Akibat korupsi Juliari, banyak masyarakat terdampak Covid-19 yang menerima sembako tidak layak. Juliari akhirnya juga digugat oleh para warga penerima bansos yang merasa dirugikan. Penggugat dari Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) mengaku paket sembako tidak dibagikan merata dan banyak bahan pangan seperti beras dan sarden tak layak dikonsumsi.

5. Johnny G Plate dan korupsi proyek BTS

Usai kementerian sosial dilanda kasus korupsi dana bansos, kementerian komunikasi dan informatika (kemenkominfo) gantian dilanda kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Johnny G Plate yang menjabat sebagai menteri terkait ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 17 Mei 2023.

Eks Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate. (ANTARA/Bayu Prasetyo/AK)

Sebelumnya, politisi dari partai NasDem itu sudah beberapa kali diperiksa terkait aliran uang ke adiknya berinisial GAP dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa GAP tidak punya hubungan hukum di Kemenkominfo. Namun, ada aliran uang kepadanya terkait kasus di atas.

Johnny diduga menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020 hingga 2022.

Jaksa merinci bahwa Johnny menerima uang sebesar Rp10 miliar dengan cara menerima sebesar Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kali mulai bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022 dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL).

Hingga hari ini, persidangan kasus korupsi BTS 4G masih berjalan dan menyeret banyak nama lain, termasuk Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo yang belum lama ini dilantik menggantikan Zainudin Amali. Diketahui, pada persidangan Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Dito disebut-sebut menerima uang Rp27 miliar.

6. Syahrul Yasin Limpo dan korupsi di Kementan

Baru beberapa waktu lalu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membuat heboh publik dengan mengangkat bintang dangdut Lesti Kejora sebagai Duta Petani Milenial, dan pada Jumat (29/9/2023), Syahrul kabarnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah rumah dinasnya digeledah oleh KPK.

Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.)

KPK diketahui telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sejak awal 2023 dan telah melakukan klarifikasi terhadap puluhan orang, termasuk Syahrul. KPK memeriksanya pada Senin (19/6/2023) selama 3,5 jam di Gedung KPK. 

Usai pemeriksaan, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi di kementerian pertanian yang tengah didalami oleh KPK.

"Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga," ujarnya di KPK.

Penyidik KPK juga mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

"Tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

KPK juga menyita uang tunai senilai puluhan miliar saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

"Ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan dalam bentuk mata uang asing," lanjut Ali Fikri. "Termasuk beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya terkait dengan perkara."

Ia juga mengakui pihaknya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.

Rekomendasi