ERA.id - Orang yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, baik roda dua maupun lebih, akan dikenai pajak progresif. Apa itu pajak progresif?
Hal ini mungkin masih terdengar asing bagi kebanyak orang, padahal ketentuannya telah diatur dalam undang-undang sejak lama. Ketidaktahuan soal pajak progresif berpotensi membuat pemilik kendaraan kewalahan saat harus membayar kewajibannya tersebut.
Oleh sebab itu, ada baiknya Anda mengetahui hal ini sebelum membeli kendaraan bermotor.
Mengenal Apa Itu Pajak Progresif
Dikutip Era dari pajakku, pajak progresif merupakan pungutan pajak berdasarkan jumlah objek pajak (kendaraan bermotor) dan nilai objek pajak tersebut. Hal ini tak hanya dilakukan untuk menambah pendatan daerah dari pajak, tetapi juga menjadi upaya untuk mengurangi kemacetan di suatu daerah.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa kebijakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor juga diarahkan untuk mengurangi tingkat kemacetan di daerah perkotaan dengan memberikan kewenangan daerah (pemerintah daerah) untuk menerapkan tarif pajak progresif terkait kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Tarif pajak progresif akan semakin meningkat jika semakin banyak jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak tersebut. Pajak ini dikenakan terhadap kendaraan bermotor pribadi yang berjumlah lebih dari satu buah atas nama kepemilikan yang sama dan alamat tempat tinggal dari pemilik yang sama.
Besaran biaya pungutan pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Oleh sebab itu, tarif pajak kendaraan bermotor pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya berbeda-beda.
Lalu bagaimana jika kendaraan tersebut nantinya dijual kepada orang lain? Jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, kemudian menjual salah satunya kepada orang lain tanpa proses balik nama atas kepemilikan kendaraan tersebut, pajak progresif tetap ditanggung oleh pemilik lama kendaraan. Itu karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik kendaraan tersebut masih sama.
Untuk menghindari hal tersebut, proses balik nama kepemilikan kendaraan bermotor sebaiknya dilakukan sehingga pemilik lama kendaraan tidak terbebani untuk membayar pajak progresif kendaraan yang telah dia jual.
Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
UU Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tarif pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Pasal 6 Ayat (1) Huruf a menjelaskan bahwa untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama paling rendah sebesar satu persen, sedangkan paling tinggi dua persen.
Pasal 6 Ayat (1) Huruf b mengatur besaran tarif pajak progresif kendaraan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif bisa ditetapkan secara progresif, paling rendah sebesar dua persen dan paling tinggi sepuluh persen.
Kemudian, terkait kepemilikan kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2009. Pasal tersebut menyebutkan, kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
Perilah tarif pajak progresif dijelaskan lebih lanjut dalam bagian Penjelasan. Penjelasan menjabarkan maksud dari Pasal 6 Ayat (1) Huruf b, yaitu pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari empat dan kendaraan roda empat atau lebih.
Untuk memahami maksud penjelasan tersebut dengan lebih jelas, berikut adalah contoh yang bisa dicermati. Orang (pribadi) atau badan dengan kepemilikan sebuah kendaraan bermotor roda dua, sebuah kendaraan bermotor roda tiga, dan sebuah kendaraan bermotor roda empat masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.