"Tadi saya juga mendapat informasi dari penyidik, bahwa sebagian (tersangka) dari anggota DPRD Malang ini sudah mengembalikan uang ke penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Namun, Febri belum memaparkan berapa jumlah uang yang dikembalikan dan enggan menyebut siapa saja yang telah melakukan pengembalian uang tersebut. Uang itu kini disita oleh KPK dan akan dijadikan alat bukti dalam perkara ini.
Bila 14 orang telah melakukan pengembalian, maka tersisa empat orang lagi yang belum melakukan pengembalian uang suap tersebut. Dalam kasus suap ini, KPK menetapkan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai penerima suap dan Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton sebagai pemberi suap.
Adapun 18 Anggota DPRD Malang yang jadi tersangka adalah Suprapto, HM. Zainudin, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Ya'qud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan H. Abdul Rachman.
Atas perbuatannya tersebut, Wali Kota Malang yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : 5 Tersangka Suap APBD Malang Diperiksa KPK
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.