Tak Profesional di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun

| 21 Sep 2022 14:45
Tak Profesional di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Iptu Januar Arifin Disanksi Demosi 2 Tahun
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. ANTARA/Laily Rahmawaty

ERA.id - Polri menjatuhkan sanksi demosi kepada mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin (Iptu JA) karena terlibat kasus Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kemudian untuk sanksi administratif yaitu berupa mutasi, berupa demosi selama 2 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/9/2022).

Nurul menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Iptu Januar digelar Selasa (20/09/2022) kemarin dan berlangsung selama 7 jam. Sebanyak 6 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut.

Dia menerangkan tindakan Iptu Januar di kasus Brigadir J dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Majelis hakim menyatakan Iptu Januar tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Nurul menambahkan Iptu Januar diberi sanksi etika, yakni diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri.

"Dan tiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadiaan, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Nurul.

Atas putusan sidang KKEP ini, Iptu Januar tidak mengajukan banding.

Rekomendasi