ERA.id - Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon telah selesai menjalani sidang kode Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait ketidakprofesionalannya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Hasil sidang etik memutuskan, Iptu Hardista disanksi demosi selama satu tahun.
"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi menambahkan perilaku Iptu Hardista dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain disanksi demosi, pelanggar juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis sidang kode etik dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kemudian yang berikutnya kewajiban pelanggar untuk pembinaan mental dan kepribadian, kejiwaan, dan keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan," katanya.
Dari putusan sidang KKEP ini, Iptu Hardista tidak mengajukan banding.