Mencontoh Sistem Pengelolaan Sampah Kota Pariaman

| 28 Jul 2018 17:17
Mencontoh Sistem Pengelolaan Sampah Kota Pariaman
Gunungan sampah\ )Foto: Istimewa)
Pariaman, era.id - Kebijakan asyik dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat dalam mengelola sampah kota, yaitu dengan mengolah dua ton sampah organik setiap harinya. Sampah-sampah tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai pupuk taman kota.

"Sampah organik ini berasal dari warga yang kemudian diolah menjadi pupuk," kata Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Kebersihan Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pariaman, M Arsyad Lubis sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (28/7/2018)..

Arsyad menjelaskan, pemilihan sampah organik dan anorganik dilakukan dengan memisahkan tong sampah yang disediakan di berbagai sudut kota, termasuk pusat-pusat keramaian. "Khusus sampah organik yang telah dipilah, akan diolah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Jati Mudik dan Tungkal Selatan untuk dijadikan pupuk," kata dia.

Setiap harinya, jajaran DLH Kota Pariaman mengangkut seenggaknya 180 meter kubik sampah atau setara 80 ton. Sistem pengolahan sampah di Pariaman memang tergolong baik. Dari proses pemungutan sampah yang dilakukan disiplin setiap pukul 05.30 WIB di setiap hari, misalnya.

Kata Arsyad,  menjelaskan petugas kebersihan mengangkut sampah menggunakan mobil yang telah disediakan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Desa Tungkal Selatan, Kecamatan Pariaman Utara.

Untuk proses pembuangan sampah, kata dia, masih dilakukan secara manual yakni diambil, dibuang dan ditimbun. Sementara itu, terkait biaya pemungutan sampah di Kota Pariaman, ia menyebutkan masyarakat dikenakan Rp5.000 per rumah setiap bulan sesuai Peraturan Daerah nomor 19 tahun 2011.

Arsyad  merinci besaran retribusi sampah itu bervariasi di antaranya untuk rumah tinggal mewah dikenakan Rp5.000 kios, warung dan pasar Rp30.000, rumah sakit dan klinik swasta dikenakan Rp100.000.

Selain itu, wisma, losmen dan penginapan dikenakan Rp50.000, bengkel kecil Rp25.000, bengkel sedang Rp100.000, bengkel besar Rp200.000, kantor perusahaan atau Badan Usaha Milik Swasta Rp75.000, kantor pemerintahan dan BUMN/BUMD Rp100.000.

Retribusi dipungut langsung oleh DLH Kota Pariaman yang selanjutnya akan diserahkan ke kas daerah forget retribusi sampah Kota Pariaman tahun ini sekitar Rp200 juta atau naik 30 persen dibandingkan 2017," ujar dia.

Rekomendasi