ERA.id - Pengacara Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Erman Umar mengatakan kliennya menerima handphone dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) tewas.
"Kalau iPhone itu kan itu sebenarnya (diberikan) sudah kejadian (pembunuhan), dianggapnya sebagai seorang pimpinan, seorang komandan, majikan mengasihi sesuatu. Tapi sudah beberapa hari kejadian suruh (ganti) HP karena udah tua, jadi nggak ada hubungannya dengan perencanaan (pembunuhan)," kata Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Erman menganggap pemberian handphone itu bukan untuk menghilangkan barang bukti usai membunuh Brigadir J. Dia menambahkan Bripka RR juga dijanjikan sejumlah uang oleh Ferdy Sambo. Namun uang itu tidak jadi diberikan.
Lebih lanjut, Erman menerangkan, bahwa kliennya sebagai anggota hanya nurut jika komandannya sudah memerintahkan.
"Polisi kan pasti begitu 'siap, siap', jadi kita tolong liat juga konteks persoalan ini dengan dia sebagai apa. Kecuali si Ricky harus pergi ke rumah Sambo yang urus anaknya tahunya kejadian begini, akhirnya korban jadi terdakwa," tambahnya.
Terpisah, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menambahkan kliennya juga menerima handphone yang diberikan Ferdy Sambo. Barang itu diterima Kuat karena handphone-nya telah rusak.
Terkait uang, Irwan menjelaskan kliennya hanya tahu ada sebuah amplop. Kuat tidak mengetahui amplop itu berisi uang atau tidak.
"Dia tidak lihat juga apa isinya uang atau tidak. Amplop doang, amplop aja di meja itu dan dia tidak terima apa-apa. Dia tidak sempat buka dan FS tidak sempat memperlihatkan uang atau tidak isinya. Hanya amplop aja," ucapnya.
Sebelumnya, pengacara terdakwa Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang membantah dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut istri Ferdy Sambo ini memberi handphone dan uang ke Bripka RR, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf usai mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat.
"Nggak, nggak, Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya. Bu putri tidak pernah," kata Rasamala di PN Jaksel, Kamis.