Momen Viral, Hakim Salah Sebut Nomor Register Jadi 'Nomor Rekening' saat Sidangkan Ferdy Sambo

| 26 Oct 2022 19:13
Momen Viral, Hakim Salah Sebut Nomor Register Jadi 'Nomor Rekening' saat Sidangkan Ferdy Sambo
Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa (Tangkapan layar)

ERA.id - Sidang terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda putusan sela telah dilakukan pagi tadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Namun dari sidang putusan sela ini, Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa sempat salah mengucapkan perkataan ketika membacakan pertimbangan majelis terhadap nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo.

Wahyu menyebut "nomor rekening", namun kesalahan ucapan tersebut langsung diralat menjadi yang seharusnya, yakni nomor register.

"Menimbang bahwa setelah memperhatikan dengan seksama surat surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K., M.H., nomor rekening, nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022, majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K., M.H., tersebut oleh penuntut umum telah tersusun secara sistematis, jelas, dan tegas," ujar Wahyu saat sidang agenda putusan sela, di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Wahyu terus melanjutkan membacakan pertimbangan majelis terhadap eksepsi Ferdy Sambo dan diputuskan, seluruh nota keberatan terdakwa ini ditolak.

"Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata Wahyu.

Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Keberatan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan," jelas dia.

Wahyu menambahkan jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan perkara terdakwa Ferdy Sambo Nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah Wahyu dan diakhiri dengan mengetok palu.

Rekomendasi