Pengadu dalam tuntutan tersebut adalah Cinde Laras Yulianto, eks napi korupsi yang mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif DPR RI pada Pemilu 2019. Sidang yang digelar pukul 09.00 WIB tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya Regginaldo Sultan.
Sementara pihak teradu dari KPU hadir Ketua KPU Arief Budiman, komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik. Selain itu, sidang juga disaksikan oleh Bawaslu yang dihadiri Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Petalolo.
Regginaldo bilang, PKPU tersebut dipermasalahkan karena tata cara pengesahannya dianggap cacat formil. Selain itu, Regginaldo merasa KPU terlalu banyak melakukan tafsir pada pembuatan PKPU yang dirujuk dari UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Kita sebagai kuasa pengadu mempermasalahkan tentang tata cara pengesahan perundangan PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Kedua, para teradu KPU memberikan atau memasukan klausul larangan napi pidana tipikor," ungkap Regginaldo di Kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Regginaldo melanjutkan, Majelis Dewan Kehormatan DKPP juga menyebut KPU terlalu banyak melakukan tafsir.
"Tanggapan dari Majelis, memang para teradu ini terlalu banyak melakukan tafsir. Sakleknya kan sebenarnya sebagai penyelenggara pemilu, dia sebagai pelaksana saja," tuturnya.
Baca Juga : KPK Nunggu Nama Eks Napi dari KPK dan MA untuk Diverifikasi
Suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota KPU (Diah/era.id)