Salah satu lem yang paling sering disalahgunakan adalah lem Aibon. Untuk itu, BNN bekerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perindustrian memeriksa zat yang terkandung dalam perekat serba guna tersebut.
"Sekarang sudah diteliti (Aibon) kemarin oleh badan POM. Dan badan POM sudah mengirim surat kepada Menteri Kesehatan termasuk Menteri Perindustrian supaya ada perubahan dan penanganan untuk masalah lem,” terang Kepala BNN, Budi Waseso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Berdasar pemeriksaan, BPOM menemukan zat-zat terlarang yang hingga kini masih diteliti di laboratorium. Lem tersebut, ujar Buwas, dapat membuat orang yang menghirupnya menjadi kecanduan, serta merusak sel otak secara permanen.
"Pada sel otak maka itu yang dinyatakan sangat berbahaya, dan kecanduannya yang berhubungan seperti pengaruh narkotika," katanya.
Ke depannya, kata Buwas, Menteri Kesehatan akan memasukkan larangan tentang ngelem ke dalam undang-undang, sehingga baik penyalahguna maupun pembuatnya akan dikenakan hukuman.